Kompas TV nasional hukum

Kasus Brigadir J, Hari Ini Giliran AKP Idham Fadillah Jalani Sidang Etik, 5 Saksi Dihadirkan

Kompas.tv - 21 September 2022, 16:49 WIB
kasus-brigadir-j-hari-ini-giliran-akp-idham-fadillah-jalani-sidang-etik-5-saksi-dihadirkan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Ajun Komisaris Polisi Idham Fadillah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan BrigadirJ hari ini.  (Sumber: KOMPAS TV/ANT/Reno Esnir)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Ajun Komisaris Polisi Idham Fadillah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini, Rabu (21/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Sidang hari ini AKP IF (Idham Fadillah),ini masih kategori pelanggaran-pelanggaran yang sedang sampai ringan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Menurut penjelasannya, Idham disidang karena ketidakprofesionalan Ipda Arsyad dalam melaksanakan tugasnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski demikian, Dedi tidak menjelaskan soal rincian dari pelanggaran etik yang dilakukan AKP Idham.

"Ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.

Baca Juga: Diundur Lagi, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Bakal Digelar Pekan Depan, Ini Alasannya

Dedi menuturkan Sidang KKEP terhadap Idham akan dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji dan wakil ketua Kombes Satius Ginting.

Dia juga menyebut sebanyak lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang itu.

Kelima saksi tersebut merupakan Kombes ANP, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA dan Iptu JA.

Diketahui, secara total sudah ada belasan personel yang menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J.

Dari para personel yang menjalani sidang etik, terdapat 5 orang telah mendapat sanksi pemecatan yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibobo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian. 

Empat di antara mereka yakni  Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto merupakan tersangka Obstruction of justice di kasus tersebut.

Sementara personel lainnya mendapatkan sanksi beragam mulai dari mutasi yang bersifat demosi, kewajiban meminta maaf, penempatan khusus, hingga pembinaan.

Baca Juga: 3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Belum Disidang Etik, Polri Beri Alasan Begini




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x