Kompas TV nasional sosial

BSU Rp600.000 Tahap 2 Sudah Cair, Ini Tanda Bantuan Sudah Masuk Rekening

Kompas.tv - 21 September 2022, 05:45 WIB
bsu-rp600-000-tahap-2-sudah-cair-ini-tanda-bantuan-sudah-masuk-rekening
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah atau BSU 2022. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: BSU Tahap 2 dan 3 Segera Cair, Berapa Kali Bantuan Rp600.000 Masuk ke Rekening?

"Hai Saipul, ada kabar baik nih.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya. Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagaerjaan lainnya."

Cara cek penerima BSU 2022 tahap 2 lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain mengecek menggunakan laman Kemnaker, para pekerja atau buruh bisa membuka melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Ini langkah-langkah pengecekan penerima BSU lewat laman khusus BSU BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
  4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

Nantinya akan muncul pengumuman seperti ini bagi data yang termasuk ke calon penerima BSU.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemnaker Terkait Kendala BSU 2022 Belum Cair ke Rekening

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".

Syarat mendapatkan BSU 2022 Tahap 2

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Juli 2022.

3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.

4. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Penting, Ini 5 Penyebab BSU 2022 Belum Juga Cair ke Rekening




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x