Kompas TV nasional hukum

Kakak Asuh Disebut Bantu Ferdy Sambo Divonis Ringan, Eks Penasihat Kapolri: Makin Keras Sambo Berani

Kompas.tv - 20 September 2022, 10:53 WIB
kakak-asuh-disebut-bantu-ferdy-sambo-divonis-ringan-eks-penasihat-kapolri-makin-keras-sambo-berani
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, disebut mendapat bantuan dari seseorang yang disebut sebagai 'kakak asuh' supaya divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Muradi, selaku mantan penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Polri Bantah Ulur Waktu Tuntaskan Sidang Etik Polisi Terlibat Penanganan Kasus Brigadir J

Muradi yang juga guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung itu, mengatakan adapun kakak asuh yang dimaksud itu merujuk pada anggota Polri.

Itu baik yang sudah pensiun atau yang masih aktif sebagai anggota Korps Bhayangkara tersebut.

Dalam kasus Brigadir J, Muradi menjelaskan, ada tiga tipe orang atau pihak yang diduga terlibat di dalamnya.

Rinciannya, yaitu pelaku langsung, orang yang terlibat langsung, dan orang yang tidak terlibat langsung tapi ikut di dalamnya.

Baca Juga: IPW: Markas Konsorsium 303 Hanya Berjarak 200 Meter dari Mabes Polri

Menurut Muradi, sosok 'kakak asuh' ini berperan dalam kategori yang ketiga, yakni tidak terlibat secara langsung, namun kemudian ikut merancang.

"Bisa jadi kakak asuh itu adalah yang ketiga. Kakak asuh ini adalah yang tidak terlibat langsung, tapi kemudian ikut merancang, ikut mendorong," kata Muradi dikutip dari Tribunnews.com.

Muradi menyebut, sosok kakak asuh ini mencoba melobi petinggi Polri agar dapat meringankan hukuman untuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.


 

"Kakak asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum, nah ini yang saya kira yang agak keras di dalam, kan itu situasinya sebenarnya," ujar Muradi.

Baca Juga: Terungkap, Penyedia Jet Pribadi untuk Brigjen Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J di Jambi

Muradi menambahkan sosok kakak asuh Ferdy Sambo ini masih aktif dan mempunyai posisi strategis di Polri. Karenanya, ia cukup punya kekuatan.

"Kakak asuh itu punya peluang, punya powerfull yang luar biasa," tutur Muradi.

Menurutnya, sosok kakak asuh tersebut sampai saat ini masih membela Ferdy Sambo agar dihukum ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ini jadi makin keras, Sambo berani karena dia merasa dalam posisi berada di atas angin, masih ada yang ngebelain," kata Muradi.

Baca Juga: Perlawanan Ferdy Sambo Belum Habis, IPW: Dia Polisinya Polisi, Pegang Banyak Informasi Pelanggaran

"Makanya harus dituntaskan dulu soal orang-orang yang kemudian dianggap punya kontribusi terkait dengan posisi Sambo."

Lebih lanjut, Muradi meminta kepada kepolisian agar tidak takut mengusut keterlibatan 'kakak asuh' ini.

Sebab, kata dia, tugas dan jabatan di institusi kepolisian itu sama dengan di tentara yang bekerja dalam garis komando.

"Kalau dia tidak pegang tongkat komando, selesai sudah, kalau dia jadi kapolda sekadar megang asisten yang tidak strategis, selesai sudah," ujar Muradi.

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Kinerja Polri Tangani Kasus Brigadir J Sangat Lambat hingga Kliennya Pesimistis

"Kita punya pengalaman ketika Pak Gatot (Nurmantyo) panglima (TNI) diganti, selesai."

Muradi menyampaikan langkah pengusutan keterlibatan para senior kepolisian ini penting agar proses persidangan kasus Ferdy Sambo berjalan dengan lancar dan transparan.

"Itu perlu ada langkah cepat sebelum persidangan, poin ketiga tadi, mengusut keterlibatan kakak asuh, apakah terlibat atau tidak," kata Muradi.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Mengaku Lelah Ikuti Kasus Pembunuhan Anaknya: Cukup, Toh Anak Saya Tak Bisa Kembali

 




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x