Kompas TV nasional rumah pemilu

Arti Presidential Threshold 20%, Mekanisme Pengajuan Capres & Cawapres, Siapa Partai Terkuat?

Kompas.tv - 19 September 2022, 11:23 WIB
arti-presidential-threshold-20-mekanisme-pengajuan-capres-cawapres-siapa-partai-terkuat
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku akan turun gunung dalam Pemilu 2024, tetapi partainya diketahui tak bisa mengajukan capres/cawapres tanpa berkoalisi, merujuk pada aturan presidential threshold. (Sumber: Antara)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presidential Threshold (PT) 20% menjadi trending topik di Twitter pada Senin (19/9/2022). Apa sebenarnya arti presidential threshold?

Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden merupakan aturan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) dalam pemilihan umum (pemilu).

Mengacu pada konsepnya, partai politik (parpol) atau gabungan parpol, wajib memiliki syarat minimal perolehan suara atau persentase kursi di DPR, agar bisa mengajukan capres/cawapres untuk pemilu.

Baca Juga: SBY Turun Gunung 2024, Aria Bima: Turun dari Gunung Mana? Pemilu 2009 Lebih Tidak Jujur Kata Publik

Merujuk pada sejarahnya, Aturan presidential threshold pertama kali dilaksanakan dalam Pemilu 2004, pemilihan presiden pertama yang dilakukan secara langsung di Indonesia.

Saat itu, aturan ambang batas diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2003.

"Pasangan calon presiden dan wakil presiden, hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR."

Berikutnya, jelang Pemilu 2009, aturan persentase dalam presidential threshold kembali diubah, merujuk UU Nomor 42 Tahun 2008.

"Pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif."

Sementara pada Pemilu 2014, tak terdapat perubahan terkait aturan ini, alias masih menggunakan UU Nomor 42 Tahun 2008.

Namun, jelang Pilpres 2019, aturan presidential threshold kembali diubah, memakai Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."

Baca Juga: Sebut Pemilu 2024 Curang, Aria Bima: Cara Pikir SBY Harus Diluruskan

Lantas Siapa Partai Terkuat Saat Ini terkait aturan Presidential Threshold?

Menurut hasil Pemilu legislatif 2019 yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS), PDI Perjuangan menjadi partai paling berkuasa di parlemen, usai mendulang 22,26% dari total 575 kursi di DPR RI.

Hal itu membuat PDIP menjadi satu-satunya partai yang bisa mengusung capres/cawapres untuk Pemilu 2024 tanpa harus berkoalisi.

Adapun partai lainnya wajib berkoalisi untuk memenuhi ambang batas minimal 20 persen. Berikut data persentase kursi DPR RI hasil Pemilu legislatif 2019:

  • Golkar: 14,78%
  • Gerindra: 13,57%
  • Nasdem: 10,26%
  • PKB: 10,09%.
  • Demokrat: 9,39% 
  • PKS: 8,7%
  • PAN: 7,65%
  • PPP: 3,3% 

Baca Juga: Ini Alasan MK Selalu Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x