Kompas TV nasional rumah pemilu

Perludem Kritik Parpol, Mending Lahirkan Tokoh Alternatif Dibandingkan Tarik Jokowi Jadi Cawapres

Kompas.tv - 17 September 2022, 18:50 WIB
perludem-kritik-parpol-mending-lahirkan-tokoh-alternatif-dibandingkan-tarik-jokowi-jadi-cawapres
Titi Anggraini, dewan pembina Perludem kritik keras Parpol yang milih tarik Jokowi dibandingkan lahirkan kader tokoh alternatif (Sumber: perludem.org)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Hariyanto Kurniawan

Di mana kursi utama kursi presiden, namun kalau presiden berhalangan, wapres menggantikan.

"Sesungguhnya yang dicari itu Presiden, wapres dalam konteks melengkapi. Jadi kalau sudah dua kali menjabat, tidak bisa kemungkian dicalonkan. Tidak ada dibuka kemungkinan jadi wapres. Karena mengingkari sistem pemilu," tambah dia. 

Untuk itulah, kata dia, untuk pemilu 2024 Parpol dinilai lebih baik menyiapkan wacana konstruktif dan tawaran program. 

"Lebih baik kita sambut Pemilu 2024 denga wacana konstruktif, membedah misalnya tawaran program para calon kontestan pilpres. Dan juga jadi pemilih kritis, menolak praktik uang, hegemoni, identitas, misinformasi dan semacamnya," paparnya. 

Baca Juga: Bambang Pacul PDIP: Jokowi Bisa Jadi Wapres di 2024, Asalkan…

Sebelumnya seperti diberitakan, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) bisa saja menjadi wakil presiden (wapres) pada tahun 2024.

Namun, tetap saja ada syaratnya, misalnya harus diajukan oleh partai politik tempatnya bernaung.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Pacul mengatakan, secara aturan, Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari jika wacana Jokowi dicalonkan jadi Cawapres  terjadi pada pemilu 2024 mendatang, maka ada problem yang bakal dihadapi. 

"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama 2 kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD," papar Hasyim Asy'ari dalam keterangan yang diterima KOMPAS.TV, Rabu (14/9/2022).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x