Kompas TV nasional hukum

Eks Kabareskrim Nilai Sidang Etik Ferdy Sambo Tidak Lazim, Duga Banding Takkan Dikabulkan

Kompas.tv - 17 September 2022, 09:05 WIB
eks-kabareskrim-nilai-sidang-etik-ferdy-sambo-tidak-lazim-duga-banding-takkan-dikabulkan
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi berpendapat pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo tidak lazim karena dilakukan secara terbuka. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

Memori banding yang disampaikan oleh Ferdy Sambo, menurutnya, juga akan menjadi petimbangan.

Biasanya, memori banding berisi bukti-bukti yang meringankan yang bersangkutan, misalnya tanda jasa dan sebagainya.

“Kedua, adalah kalau memang ada alasan dari yang bersangkutan, dikaitkan dengan perbuatan pidananya.”


Baca Juga: Dialog Analisis Kemungkinan Ferdy Sambo saat Sidang Pidana nanti dari Persidangan Etik Polri

“Jadi, di sini akan menjadi pertimbangan bagi ketua komisi kode etik banding apakah bisa diterima atau tidak,” tuturnya.

Terlebih, yang bersangkutan bisa saja mengatakan perbuatan itu dilakukan di luar keinginannya.

“Tapi kan tentunya pimpinan dari komisi kode etik bandingnya akan mempertimbangkan berita acara pemeriksaan pada unsur pidananya,” kata Ito.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bekas Kadiv Propam Polri tersebut, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Menyikapi putusan tersebut, suami Putri Candrawathi ini kemudian mengajukan banding sebagaimana hak yang dimilikinya diatur Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara sidang KKEP banding Ferdy Sambo dijadwalkan akan digelar minggu depan.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

“Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” kata Dedi, dikutip dari tayangan program Sapa Indonesia Siang di Kompas TV.

“Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang disampaikan Irjen FS (Ferdy Sambo),” tambah jenderal bintang dua itu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x