Kompas TV nasional sosial

Kerap Ditanyakan, Ini Cara Daftar dan Mencairkan BLT BBM 2022 Rp600.000

Kompas.tv - 15 September 2022, 15:28 WIB
kerap-ditanyakan-ini-cara-daftar-dan-mencairkan-blt-bbm-2022-rp600-000
Ilustrasi bantuan BLT BBM 2022 yang sudah dicairkan sebesar Rp600.000. (Sumber: istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai atau BLT BBM 2022 sebesar Rp600 ribu. Bantuan ini bisa diambil secara langsung melalui kantor pos terdekat.

Program BLT BBM 2022 disalurkan kepada 20,6 juta penerima manfaat yang ada di Indonesia. Pembagian bantuan ini ini dilakukan melalui kantor-kantor PT Pos Indonesia.

Para penerima bantuan sebesar Rp600 ribu akan dibagikan dalam dua tahap yakni September dan Desember 2022. Nantinya tiap bulan para penerima akan mendapatkan Rp300 ribu per tahap.

Baca Juga: Jokowi Didampingi Prabowo, Klaim 8 Juta Orang Sudah Terima BLT BBM

Untuk menerima bantuan ini, masyarakat haruslah melakukan pendaftaran di aplikasi yang disediakan Kemensos. Penyaluran BLT BBM 2022 ini diberikan pada penerima yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Seperti diketahui, DTKS melakukan perubahan data tiap bulannya agar penerima semakin akurat. 

Cara daftar BLT BBM 2022 sebesar Rp600.000

Menyitat dari akun resmi Kemensos RI di Twitter, berikut beberapa langkah untuk mendaftar BLT BBM 2022.

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore. Gunakan link ini untuk menuju aplikasi tersebut.
  • Lakukan pendaftaran agar bisa mengajukan pelayanan.
  • Isi data yang diminta oleh Kemensos sesuai dengan data kependudukan.
  • Usai mengisi data diri dan mengunggah foto KTP nanti Kemensos akan mengirimkan kode OTP melalui e-mail.
  • Setelah menerima OTP dan memverifikasi pendaftaran, klik tombol menu Daftar Usulan.
  • Klik tombol Tambah Usulan
  • Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat
  • Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)
  • Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan)

Nantinya bantuan akan disalurkan dalam 3 cara. PT Pos Indonesia menjelaskan BLT BBM 2022 disalurkan dalam tahapan ini:

Pertama, penerima bantuan dapat mengambil BLT BBM 2022 di Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos. 

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Pantau Langsung Penyaluran BLT BBM di Kantor Pos

Kedua, disalurkan melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan. Ketiga, diantarkan langsung ke rumah bagi penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).

Cara Mengecek Penerima BLT BBM 2022

Anda perlu mengetahui status penerima bansos subsidi BBM sebesar Rp600.000 ini. Caranya cukup mudah dengan melakukan pengecekan di laman cekbansos.kemensos.go.id.

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode
  • Jika kode huruf kurang jelas, klik "refresh" untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Kemudian, klik "cari data".
  • Selanjutnya, laman akan menampilkan nama penerima manfaat sesuai wilayah atau daerah yang dimasukkan.

Cara Mencairkan BLT BBM di Kantor Pos

Masyarakat yang tercantum sebagai penerima manfaat bisa melanjutkan dengan mencairkan BLT BBM 2022 sebesar Rp600 ribu di kantor pos.

Penerima manfaat diharap menyiapkan terlebih dulu berkas-berkas yang dibutuhkan seperti surat undangan pencairan, KTP, dan KK.

Baca Juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Daya Beli Masyarakat Turun, Pedagang di Surabaya Putar Otak

Selanjutnya mendatangi kantor pos sesuai jadwal yang tertera. Kemudian menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk mendapatkan bantuan BLT BBM.

Syarat Mendapatkan BLT BBM 2022

Adapun syarat Penerima BLT BBM Rp 600.000 adalah sebagai berikut:

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.

3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos

4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau maksimal gaji sesuai upah minimum wilayah yang terkena dampak kenaikan harga BBM.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x