Kompas TV nasional sosial

Kerap Ditanyakan, Ini Cara Daftar dan Mencairkan BLT BBM 2022 Rp600.000

Kompas.tv - 15 September 2022, 15:28 WIB
kerap-ditanyakan-ini-cara-daftar-dan-mencairkan-blt-bbm-2022-rp600-000
Ilustrasi bantuan BLT BBM 2022 yang sudah dicairkan sebesar Rp600.000. (Sumber: istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

Kedua, disalurkan melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan. Ketiga, diantarkan langsung ke rumah bagi penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).

Cara Mengecek Penerima BLT BBM 2022

Anda perlu mengetahui status penerima bansos subsidi BBM sebesar Rp600.000 ini. Caranya cukup mudah dengan melakukan pengecekan di laman cekbansos.kemensos.go.id.

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode
  • Jika kode huruf kurang jelas, klik "refresh" untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Kemudian, klik "cari data".
  • Selanjutnya, laman akan menampilkan nama penerima manfaat sesuai wilayah atau daerah yang dimasukkan.

Cara Mencairkan BLT BBM di Kantor Pos

Masyarakat yang tercantum sebagai penerima manfaat bisa melanjutkan dengan mencairkan BLT BBM 2022 sebesar Rp600 ribu di kantor pos.

Penerima manfaat diharap menyiapkan terlebih dulu berkas-berkas yang dibutuhkan seperti surat undangan pencairan, KTP, dan KK.

Baca Juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Daya Beli Masyarakat Turun, Pedagang di Surabaya Putar Otak

Selanjutnya mendatangi kantor pos sesuai jadwal yang tertera. Kemudian menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk mendapatkan bantuan BLT BBM.

Syarat Mendapatkan BLT BBM 2022

Adapun syarat Penerima BLT BBM Rp 600.000 adalah sebagai berikut:

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.

3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos

4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau maksimal gaji sesuai upah minimum wilayah yang terkena dampak kenaikan harga BBM.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x