Kompas TV nasional hukum

Bersumber dari Keterangan Saksi dan Ahli, Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual

Kompas.tv - 13 September 2022, 18:35 WIB
bersumber-dari-keterangan-saksi-dan-ahli-komnas-ham-sebut-putri-candrawathi-alami-kekerasan-seksual
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo di ruangan dan berbaring di sebuah ranjang dalam proses rekontruksi hari ini (Sumber: Youtube Polri/Dedik)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM bidang Penelitian, Sandrayati Moniaga, mengungkapkan alasan pihaknya menyimpulkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui, Komnas HAM dalam kesimpulan hasil penyelidikannga menyatakan ada dugaan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Polda Metro Respons Pemecatan AKBP Jerry Siagian karena Kasus Brigadir J: Siap Beri Bantuan Hukum

Komnas HAM mengklaim mendapat kesimpulan adanya dugaan kuat terjadi pelecehan kepada Putri Candrawathi pada saat di Magelang, Kamis, 7 Juli 2022.

Menurut Sandrayati, kesimpulan dugaan kekerasan seksual tersebut didapat berangkat dari keterangan sejumlah saksi dan ahli.

Karena itu, ia menuturkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut perlu diusut oleh penyidik kepolisian.

Sandrayati menegaskan dugaan tersebut bukan berangkat dari keterangan satu pihak saja yakni Putri Candrawathi, melainkan juga didapat dari pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli psikologi.

Baca Juga: Ketika Ketua Komnas HAM Dituduh Terima Uang di Kasus Brigadir J: Saya Tak akan Membantah, untuk Apa?

"Kami membuat simpulan (untuk mengusut) itu berdasarkan beberapa dasar, yang satu memang ada pengakuan," kata Sandrayati dikutip dari wawancaranya dalam program Aiman di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).

"Kedua karena ada keterangan dari saksi yang ada di sekitar situ, dan yang ketiga ada juga keterangan dari psikolog yang mendampingi."

Namun demikian, Komnas HAM tidak bisa memberikan keterangan hasil temuan plyang dilakukan pihaknya. Komnas HAM hanya memberikan kesimpulan adanya dugaan kasus kekerasan seksual.

Karena itu, kata Sandrayati, menjadi tugas kepolisian untuk memastikan benar atau tidak adanya dugaan kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga: Bharada Sadam yang Disanksi Demosi 1 Tahun karena Intimidasi Wartawan Ternyata Sopir Ferdy Sambo

Bukan tidak mungkin hal tersebut hanyalah skenario yang dirancang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan suami dari Putri Candrawathi, untuk melancarkan skenario pembunuhan Brigadir J.

"Jadi hal-hal ini memang harus didalami lebih lanjut, apakah benar pertemuan hanya berdua? karena itu kan kesaksian dari satu orang? ini yang harus didalami polisi," ujar dia.

Alasan lainnya juga pernah diungkapkan dalam pembacaan laporan penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada 1 September 2022.

Dilansir dari Kompas.com, Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara, mengatakan ada potensi pelanggaran HAM bila dugaan kekerasan seksual itu tidak diusut secara tuntas.

Baca Juga: Putri Candrawathi Respons Tudingan Komnas HAM soal Ikut Menembak Brigadir J

Adapun hak yang dilanggar yaitu hak memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Menurut Beka, keadilan tidak akan didapat baik oleh Brigadir J maupun Putri Candrawathi apabila kasus tersebut tidak menemui titik terang.

"Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC (Putri) telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penydikan, penuntuan, persidangan, dan seterusnya (fair trial)," ujar Beka.

"Selain itu, terhadap saudari PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapa pun."

Baca Juga: Pengacara Sebut Bripka Ricky Rizal Lebih Tepat Dijadikan Saksi Bukan Tersangka, Ini Alasannya

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x