Kompas TV nasional hukum

Bharada Sadam yang Disanksi Demosi 1 Tahun karena Intimidasi Wartawan Ternyata Sopir Ferdy Sambo

Kompas.tv - 13 September 2022, 04:05 WIB
bharada-sadam-yang-disanksi-demosi-1-tahun-karena-intimidasi-wartawan-ternyata-sopir-ferdy-sambo
KKEP menjatuhkan sanksi pada Bharada Sadam, berupa mutasi demosi selama satu tahun karena terbukti melanggar kode etik, berupa mneghapus rekaman video wartawan. (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Sadam, mantan ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo, dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Bharada Sadam berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Kata Mahfud MD soal Video Diduga Polisi Ogah Mundurkan Mobilnya yang Halangi Jalan Warga: Arogan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.

"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi kepada wartawan pada Senin (12/9/2022).

Diketahui, Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J.

Bharada Sadam dianggap melakukan perbuatan melanggar dengan kategori pelanggaran sedang. 

Baca Juga: Setelah Jenderal Andika Perkasa Pensiun, Pengamat: Panglima TNI Semestinya dari Angkatan Laut

Dilansir dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komisi Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji.

Baca Juga: Panglima TNI Puji Kepemimpinan Laksamana Yudo Margono di TNI AL: Makin Profesional, Membanggakan


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.