Kompas TV nasional peristiwa

Mantan Hakim Agung Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Syarat Mutlak: Akibat Harus Ada Sebab

Kompas.tv - 13 September 2022, 11:13 WIB
mantan-hakim-agung-sebut-motif-ferdy-sambo-bunuh-brigadir-j-syarat-mutlak-akibat-harus-ada-sebab
Gayus Lumbuun, Mantan Hakim Agung (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun tidak setuju motif bukan unsur penting di balik kasus pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Ferdy Sambo cs.

Menurut Gayus Lumbuun, motif merupakan syarat mutlak untuk mengetahui sebab Ferdy Sambo diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terjadi.

“Saya keberatan kalau orang mengatakan tidak usah (melihat) motif (dalam kasus pembunuhan), harus motif itu bagi kami ya, bagi pandangan saya,” ucap Gayus Lumbuun di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).

“Karena apa? Karena motif itu satu syarat mutlak namanya, kalau ada akibat harus ada sebab, bisa terjadi oleh beberapa sebab.”

Baca Juga: Dituduh Terima Suap dalam Kasus Brigadir J, Ketua Komnas HAM Minta Jangan Dibahas: Silahkan Buktikan

Dengan begitu, kata Gayus Lumbuun, hakim bisa melihat penyebab kematian seseorang secara jelas dan utuh sebelum memutus perkara.

Terlebih, dalam sebuah perkara, kejadian, perbuatan dan keadaan masing-masing mempunyai peran.

“Harus mutlak ada sebabnya, baru ada akibat orang mati ini. Nah itu jelas harus dikaitkan sehingga kami bisa melihat dengan jelas,” ujarnya.


 

“Jadi, bagi saya wajib itu, karena itu syarat mutlak buat sebuah kejadian.”  

Oleh karena itu, Gayus Lumbuun menilai dalam kasus yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo cs, penyidik dan jaksa perlu bekerja sama melakukan pembuktian kuat untuk Pasal 340 KUHP yang disangkakan.

Baca Juga: Berkas Ferdy Sambo Disebut Bolak-Balik Polri-Kejagung, Mahfud: Ndak Ada, Kasus Ini Terang Benderang

Jika tidak, kata Gayus Lumbuun, itu berarti jerat Pasal 340 KUHP terhadap Ferdy Sambo bisa gugur.

“Kalau yang saya ikuti sekarang ini adalah satu perbuatan yang primernya 340 KUHP kemudian disubsider 338 KUHP, kalau kita tidak memenuhi 340-nya tentu ini gugur. Jadi harus ada pembuktian yang kuat,” kata Gayus Lumbuun.

“Pembuktian saat ini masih selalu berubah-ubah, saya tidak bisa mengambil kesimpulan, karena dari perubahan-perubahan itu mengarah pada sebuah pengertian yang disebut concursus realis dan idealis.”

Dalam kesempatan sebelumnya di Program Aiman KOMPAS TV, Gayus Lumbuun pernah menyatakan ada dua hal yang dapat membuat hakim menggugurkan Pasal 340 dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak dari Pasal 340: Sudah Jelas Perencanaan Pembunuhan

“Ketika memerintah itu dalam keadaan pengaruh sesuatu hal, bisa miras minuman keras, bisa di atas itu berarti narkotika, misalnya ada pengaruh lain, seperti emosi yang sedemikian tinggi karena informasi dari istrinya, itu juga skenarionya, entah benar atau tidak kita buktikan, itu bisa (masuk kategori -red) spontan,” ucap mantan hakim agung itu.

Jika dua hal itu terjadi dalam penembakan Brigadir J, Gayus Lumbuun mengatakan hakim di persidangan tentu akan berpikir perbuatan Ferdy Sambo yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J bukanlah perencanaan.

“Hakim akan berpikir dia tidak berencana, spontanitas, (Pasal 340 KUHP) coret, 338 (pasal pembunuhan) itu ya memang pengganti dari 340 kalau menurut konsep penyidik,” ucap Gayus Lumbuun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x