Kompas TV nasional hukum

4 Catatan Asosiasi LBH APIK soal Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 11 September 2022, 06:50 WIB
4-catatan-asosiasi-lbh-apik-soal-rekomendasi-komnas-ham-di-kasus-pembunuhan-brigadir-j
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) menyerahkan laporan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, secara simbolis ke Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kamis (1/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Komnas HAM Blak-blakan, Ada Dugaan Orang Ketiga yang Tembak Yosua

"Faktor relasi mana yang lebih dominan dalam hubungan PC dengan Brigadir J, status sosial, kultur kepolisian, semua faktor-faktor ini perlu dipertimbangkan," ujarnya. 

Catatan ketiga yakni perlu kehati-hatian dari aparat penegak hukum maupun lembaga independen negara dalam menyusun kesimpulan dari kasus tersebut. Sebab hal ini dapat berimbas kepada perspektif masyarakat terhadap korban kekerasan seksual. 

Menurut Nursyahbani, dari kasus ini masyarakat memperoleh pembelajaran yang baik tentang apa yang dimaksud dengan relasi kuasa sebagai unsur penting dalam kasus kekerasan seksual.

Di sisi lain, pengakuan PC sebagai korban kekerasan seksual, dengan diperkuat kesaksian dua orang yang kredibilitasnya secara hukum dapat dipertanyakan.

Baca Juga: Deolipa Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan karena Hidupkan Lagi soal Pelecehan Putri Sambo

Nursyahbani menilai sebaiknya dugaan pelecehan seksual ini tidak dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari kasus pembunuhan yang didalamnya ditemukan unsur obstruction of justice.

Belum lagi adanya dugaan peran PC dalam rencana pembunuhan. Termasuk dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada ketiga pelaku pembunuhan, menyita HP para ajudannya.

Kemudian pengakuan PC yang diminta Ferdy Sambo (FS) untuk mengubah TKP hingga Polri menetapkan PC sebagai tersangka. 

Pengalihan Motif

Catatan keempat Komnas HAM tidak merujuk pengakuan ancaman pembunuhan Brigadir J kepada kekasihnya, VS, sebagai indikasi adanya pembunuhan yang direncanakan. Bukan spontan karena emosi sesaat dari FS karena mengetahui istrinya dilecehkan.

Menurut Nursyahbani ada indikasi motif pembunuhan Brigadir J yang diduga lebih besar dan massif daripada motif seorang suami yang spontan membunuh karena emosi mengetahui istrinya telah dilecehkan. 


 

"Oleh karenanya perlu analisis yang lebih mendalam agar tidak menjadi bagian dari upaya mengalihkan motif yang sebenarnya serta untuk meringankan hukuman bagi FS di persidangan," ujar Nursyahbani.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x