Kompas TV nasional hukum

Sidang Gugatan Deolipa Yumara ke Bharada E dkk Digelar Hari Ini

Kompas.tv - 7 September 2022, 12:00 WIB
sidang-gugatan-deolipa-yumara-ke-bharada-e-dkk-digelar-hari-ini
Sidang gugatan perdata Deolipa Yumara dengan tergugat Bharada E, Ronny Berty Talpesy, dan Kabareskrim Polri akan digelar hari ini, Rabu (7/9/2022). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan Deolipa Yumara dengan tergugat Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Berty Talpesy (pengacara baru Bharada E), dan Kapolri cq (Kabareskrim Polri) digelar hari ini, Rabu (7/9/2022).

Deolipa Yumara diketahui menggugat secara perdata pencabutan surat kuasa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan tergugat itu diselenggarakan di Ruang Sidang Lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera, Kelurahan Kemang mulai pukul 09.00 WIB.

"Betul (sidang perdana) diagendakan pukul 09.00 WIB hari ini," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno, melansir ANTARA.

Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Diperiksa Pakai Lie Detector soal Kasus Pembunuhan Brigadir J karena Alasan Ini

Haruno mengatakan, pihaknya telah melayangkan pemanggilan penggugat maupun tergugat untuk menghadiri jadwal sidang yang telah ditetapkan.


 

Ia mengatakan jika Deolipa Yumara hadir, maka hakim bakal melihat apakah tergugat hadir di persidangan. Jika tergugat tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang sebanyak tiga kali.

"Ketika sampai tiga kali dipanggil tidak hadir, berarti selesai pemanggilannya, maka gugatan dibacakan tanpa dihadiri tergugat," kata Haruno.

Dalam gugatan, Deolipa meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Bharada E batal demi hukum.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Diperiksa soal Obstruction of Justice di Mako Brimob Hari Ini

Deolipa juga meminta hakim menyatakan bahwa ia adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.

Selain itu, Deolipa meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya "fee" (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.

Haruno menambahkan, jika gugatan memenuhi pembuktian maka dikabulkan sesuai gugatan yang dimohonkan (petitum), kalau ditolak, maka tidak ada kewajiban yang harus dipenuhi tergugat.

Dalam sidang ini, PN Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim, yakni Siti Hamidah selaku Hakim Ketua, serta Elfian dan Anry Widyo Laksono selaku Hakim Anggota.



Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x