Kompas TV nasional hukum

Terungkap Fakta Baru Kasus Penembakan Polisi di Lampung, Aipda Rudi Rencanakan Bunuh Aipda Karnain

Kompas.tv - 7 September 2022, 06:05 WIB
terungkap-fakta-baru-kasus-penembakan-polisi-di-lampung-aipda-rudi-rencanakan-bunuh-aipda-karnain
Kapolres Lampung Tengah menjelaskan peristiwa penembakan seorang polisi oleh polisi lainnya di Lampung Tengah, merupakan buntut dari masalah uang arisan istri pelaku disampaikan di grup WhatsApp. (Sumber: Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus polisi tembak polisi di Lampung yang mengakibatkan Aipda Ahmad Karnain (41) tewas.

Adalah rekannya sesama polisi bernama Aipda Rudi Suryanto yang menembak mati personel Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan tersebut.

Baca Juga: Fakta Polisi Tembak Polisi di Lampung, Korban Tewas Bersimbah Darah di depan Istri dan Anaknya

Rekonstruksi yang digelar pada Selasa (6/9/2022) itu turut disaksikan oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Polisi M Syarhan.

Juga Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Polisi Reynold EP Hutagalung dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Selain itu, hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan rekonstruksi yang digelar memperagakan 21 adegan di empat lokasi kejadian perkara.

Baca Juga: Kabid Humas Beberkan Fakta Polisi Tembak Polisi di Lampung, Track Record hingga Keseharian Pelaku

Empat TKP itu ada di Jalinbar atau jalan lingkar barat Kampung Adijaya. Kemudian, pelaku mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan di rumah korban.

"Dari hasil pendalaman rekonstruksi, ada penambahan fakta-fakta bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” kata Doffie di Lampung pada Selasa (6/9/2022).


Doffie menjelaskan, semula berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pembunuhan tersebut itu terjadi karena spontanitas. Itu sebabnya, polisi menjerat pelaku dengan persangkaan awal Pasal 338 KUHPidana.

Namun, belakangan terjadi perubahan. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku Aipda Rudi.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Polisi Tembak Polisi di Lampung, Korban Singgung Istri Pelaku Belum Bayar Arisan

"Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku berubah menjadi Pasal 340 juncto 338," ujar Doffie.

"Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa kasus polisi tembak polisi itu proses penyidikannya dipercepat agar ada kepastian hukum terhadap pelaku RS.

Hal tersebut sesuai dengan perintah Kapolda Lampung dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Polisi Tembak Polisi di Lampung akan Digelar 8 September 2022

"Insya Allah dalam minggu ini juga terhadap pelaku akan dilakukan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian yang akan dilaksanakan di Polres Lampung Tengah,” ujar Pandra.

Dalam kasus ini, pelaku RS dikenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor  01 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B Perpol Nomor 07 Tahun 2022 dan Etika Kepribadian.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 junto pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 07 Tahun 2022.

"Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Pandra.

Baca Juga: Kompolnas Bongkar Video Animasi Polri soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J: Itu BAP Bharada E

 



Sumber : Kompas TV/TribunNews


BERITA LAINNYA



Close Ads x