Kompas TV nasional hukum

Kompolnas: Posisi Ferdy Sambo Superbody, Banyak Polisi Ketakutan hingga Langgar Kode Etik

Kompas.tv - 5 September 2022, 19:33 WIB
kompolnas-posisi-ferdy-sambo-superbody-banyak-polisi-ketakutan-hingga-langgar-kode-etik
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto, Senin (5/9/2022), menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, memiliki posisi superbody, sehingga banyak polisi yang tak berani laggar perintah dan akhirnya terjerumus dalam pelanggaran kode etik Polri. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, memiliki posisi superbody, sehingga banyak polisi yang tak berani laggar perintah dan akhirnya terjerumus dalam pelanggaran kode etik Polri.

"Sudah pernah diulas para pengamat dan fakta yang terjadi, memang posisi Pak Sambo sebagai Kadiv Propam sekaligus Kasatgas ini memang superbody, memang menyebabkan banyak juniornya, maupun rekannya ada ketakutan kalau tidak menjalankan perintah, karena bisa dipindah, dan sebagainya," kata Wahyu dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Senin (5/9/2022).

Ia menilai ketakutan polisi untuk menolak perintah polisi lain yang berpangkat lebih tinggi, sebagai masalah kultural Polri.

"Saya melihat ini ada persoalan mendasar di mana respek kepada atasan itu diterjemahkan sebagai respek kepada segala hal, pada apa saja yang menjadi perintah atasan dan menurut saya itu tidak betul," jelasnya.

Baca Juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Bareskrim Sebut Tak Ada CCTV di Magelang

Wahyu juga menilai perlunya reformasi birokrasi di dalam tubuh Polri, terutama pada aspek struktural.

Ia menyayangkan adanya anggota Polri yang merupakan peraih penghargaan Adhi Makayasa, terjerumus dalam kasus pelanggaran kode etik karena membantu Ferdy Sambo dalam menghalang-halangi proses hukum.

"Saya terus terang saja kasihan karena anak ini punya prospek yang bagus dan dia adalah aset," kata Wahyu.

Wahyu yang juga bekerja sebagai dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu menyebut anggota Polri tersebut, yakni AKP Irfan Widyanto, sebagai mahasiswanya yang secara akademik maupun kepribadian, bagus.

"Artinya, secara mental dia oke, tapi begitu saya mendengar dia disebut namanya, saya langsung mencari informasi tentang keterlibatannya," ujarnya.

Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa AKP Irfan diperintah oleh seniornya, yakni Kompol Chuck Putranto yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh sidang dewan kode etik Polri.

"Sehingga ini memang ada kaitan-kaitan senior-junior di Polri yang menurut saya ini problem yang saya sebut sebagai problem kultural, yang menurut saya harus diperbaiki," ujarnya.


Menurutnya, sidang dewan etik akan mempertimbangkan level hukuman pelanggaran kode etik yang telah diatur di Perpol No, 7 Tahun 2022 kepada para anggota polisi yang terlibat kasus obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Selain PTDH, ia juga mengatakan adanya sanksi berupa demosi (pemindahan jabatan), penundaan pangkat, atau penundaan sekolah bagi anggota Polri yang melanggar kode etik. 

"Saya kira dewan etik akan mempertimbangkan juga hal ini," jelasnya.

Baca Juga: Selain Kompol Baiquni Wibowo&Kompol Chuk Putranto, Siapa Lagi Susul Sambo yang Dipecat dari Polri?

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan oleh KOMPAS.TV, AKP Irfan Widyanto masuk daftar anggota polisi yang diduga turut melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri telah menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga anggota polisi. Selain Irjen Ferdy Sambo, ada Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang telah menjalani sidang etik.

Keduanya berperan dalam menyimpan dan merusak CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dua anggota Polri itu dikenai sanksi etika pelanggar perbuatan tercela dan sanksi administrasi, namun Chuck Putranto mengajukan banding.

Sambo, Chuck, dan Baiquni merupakan tiga dari tujuh tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka lainnya dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik mulai Selasa (6/9/2022) besok.

"(Sidang etik) diundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/9), dikutip dari Antara.

"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," tambah Dedi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x