Kompas TV nasional sosial

Ini Link Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2, Simak juga Syarat, Tahap Seleksi, dan Biayanya!

Kompas.tv - 4 September 2022, 18:05 WIB
ini-link-pendaftaran-ppg-prajabatan-gelombang-2-simak-juga-syarat-tahap-seleksi-dan-biayanya
Ilustrasi guru sekolah dasar. (Sumber: Kompas.com/TANOTO FOUNDATION/SASHA)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 telah dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan sejak 26 Agustus hingga 26 September 2022. 

Pada PPG Prajabatan Gelombang 2 ini, Kemdikbud membuka kesempatan bagi mahasiswa yang baru lulus kuliah dari 18 program studi (Prodi) dari program D4 sampai S1.

Baca Juga: 18 Prodi D4/S1 yang Bisa Ikut PPG Prajabatan Gelombang 2, Buruan Daftar sebelum 26 September 2022!

Anda dapat melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id lalu memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”.

Syarat pendaftaran PPG Prajabatan

Persyaratan umum bagi calon mahasiswa yang ingin mengikuti PPG Prajabatan Gelombang 2 ini di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika
  3. Berusia kurang dari 32 tahun atau maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2022.
  4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
  5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
  6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri) 
  7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
  8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
  9. menandatangani pakta integritas
  10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara

Baca Juga: Kemdikbudristek Sebut Guru ASN dan Non-ASN Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru sesuai RUU Sisdiknas

Tahap seleksi

Ada tiga tahap seleksi yang perlu Anda lalui untuk mengikuti PPG Prajabatan Gelombang 2, yakni:

1. Tahap I

Seleksi administrasi, yaitu untuk menyeleksi berkas dan persyaratan administrasi dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).



Sumber : Kompas TV, ppg.kemdikbud.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x