Kompas TV nasional hukum

6 Langkah Ferdy Sambo Gunakan Pengaruh Jabatan sebagai Jenderal Polisi di Kasus Brigadir J

Kompas.tv - 2 September 2022, 10:19 WIB
6-langkah-ferdy-sambo-gunakan-pengaruh-jabatan-sebagai-jenderal-polisi-di-kasus-brigadir-j
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada enam langkah yang dilakukan bekas Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo memakai jabatannya selaku pemilik bintang dua atau jenderal polisi dalam mempengaruhi kasus pembunuhan Brigadir J.

Langkah itu terdapat dalam laporan Komnas HAM tentang kasus pembunuhan Btrigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Laporan tersebut dirilis Kamis (1/9/2022).

Dalam laporan Komnas HAM tersebut, ditemukan, Ferdy Sambo dan sejumlah oknum polisi diduga melakukan obstruction of justice atau rekayasa dalam kasus wafatnya Brigadir J. 

"Ini juga penting, yakni pengunaan pengaruh jabatan (jenderal Ferdy Sambo) untuk mempengaruhi, dalam konteks ini skenario kasus Brigadir J," ungkap Komisioner Komnas HAm, Choirul Anam, Kamis (1/9/2022). 

Baca Juga: Babak Baru Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim, Ditemukan Komnas HAM

Lantas, sapa saja yang dilakukan Ferdy Sambo dalam pengaruhnya sebagai jenderal polisi? 

Dalam laporan Komnas HAM poin analisis faktual nomor 2 obstruction of justice poin D tentang pengaruh jabatan itu disebutkan, langkah pertama adalah perintah kepada anggota kepolisian.


 

Ferdy Sambo diduga menggunakan jabatannya sebagai petinggi kepolisian untuk mengarahkan para anggota kepolisian mengikuti skenario yang ia bikin. Langkah itu, yakni: 

"Pertama, Anggota Kepolisian diperintah mengikuti Skenario," tulis laporan itu.

Adapun untuk langkah kedua, yakni pembuatan dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Ketiga, proses BAP (berita acara pemeriksaan) atas dua laporan dilakukan tidak sesuai prosedur, hanya formalitas dan tinggal ditandatangani," tulis poin ketiga laporan itu.  

Sedangkan langkah Keempat adalah terkait pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus itu.

Komnas HAM menyebut, prosedur BAP tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. 

"Keempat, pemeriksaan di awal kejadian terhadap Bharada RE, Bripka RR, dan Sdr. KM tidak dilakukan sesuai prosedur.

Selanjutnya, nomor kelima adalah terkait dengan pembiaran anggota polisi yang masuk lokasi kejadian (TKP). 

Padahal, anggota polisi itu disebut tidak memiliki otoritas. 

"Kelima, anggota Kepolisian yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP. Keenam, Permintaan kepada Kepala RS Bhayangkara S. Sukanto untuk menyiapkan autopsi," tambah laporan itu. 

Meskipun begitu, laporan Komnas HAM tidak dirinci siapa saja anggota polisi yang masuk ke TKP, serta lewat siapa ia meminta kepala RS Bhayangkara untuk bikin autopsi.

Baca Juga: Ini Hak Anak yang Dilanggar Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Kasus Brigadir J

Sebagimana diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencan Brigadir J.

Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun empat dari lima tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x