Kompas TV nasional hukum

6 Langkah Ferdy Sambo Gunakan Pengaruh Jabatan sebagai Jenderal Polisi di Kasus Brigadir J

Kompas.tv - 2 September 2022, 10:19 WIB
6-langkah-ferdy-sambo-gunakan-pengaruh-jabatan-sebagai-jenderal-polisi-di-kasus-brigadir-j
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada enam langkah yang dilakukan bekas Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo memakai jabatannya selaku pemilik bintang dua atau jenderal polisi dalam mempengaruhi kasus pembunuhan Brigadir J.

Langkah itu terdapat dalam laporan Komnas HAM tentang kasus pembunuhan Btrigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Laporan tersebut dirilis Kamis (1/9/2022).

Dalam laporan Komnas HAM tersebut, ditemukan, Ferdy Sambo dan sejumlah oknum polisi diduga melakukan obstruction of justice atau rekayasa dalam kasus wafatnya Brigadir J. 

"Ini juga penting, yakni pengunaan pengaruh jabatan (jenderal Ferdy Sambo) untuk mempengaruhi, dalam konteks ini skenario kasus Brigadir J," ungkap Komisioner Komnas HAm, Choirul Anam, Kamis (1/9/2022). 

Baca Juga: Babak Baru Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim, Ditemukan Komnas HAM

Lantas, sapa saja yang dilakukan Ferdy Sambo dalam pengaruhnya sebagai jenderal polisi? 

Dalam laporan Komnas HAM poin analisis faktual nomor 2 obstruction of justice poin D tentang pengaruh jabatan itu disebutkan, langkah pertama adalah perintah kepada anggota kepolisian.


 

Ferdy Sambo diduga menggunakan jabatannya sebagai petinggi kepolisian untuk mengarahkan para anggota kepolisian mengikuti skenario yang ia bikin. Langkah itu, yakni: 

"Pertama, Anggota Kepolisian diperintah mengikuti Skenario," tulis laporan itu.

Adapun untuk langkah kedua, yakni pembuatan dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Ketiga, proses BAP (berita acara pemeriksaan) atas dua laporan dilakukan tidak sesuai prosedur, hanya formalitas dan tinggal ditandatangani," tulis poin ketiga laporan itu.  



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x