Kompas TV nasional hukum

Komnas Sebut Pengawasan Kasus Brigadir J Belum Usai: Untuk Keadilan di Negeri yang Kita Cintai

Kompas.tv - 1 September 2022, 14:07 WIB
komnas-sebut-pengawasan-kasus-brigadir-j-belum-usai-untuk-keadilan-di-negeri-yang-kita-cintai
Ahmad Taufan Damanik dari Komnas HAM pada hari ini, Kamis (1/9/2022) menjelaskan soal laporan terkini Brigadir J ke Polri (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap akan mematau proses perkembangan kasus Brigadir J hingga ke pengadilan, meskipun secara resmi mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan di kasus ini. 

Tugas Komnas HAM itu berakhir pasca diserahkannya rekomendasi Komnas ke Tim Khusus (Timsus) Polri.

Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Kamis (1/9/2022).

"Posisi kami imparsial (independen) dalam kasus ini. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri, tetapi masih ada tugas lain, yaitu pengawasan proses selanjutnya sampai pengadilan, " katanya dalam Breaking News Kompas TV. 

Taufan menyebut, meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, lembaga tersebut masih memiliki tugas lain.

Tugas itu yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.

"Ini penting sekali untuk keadilan di negeri kita yang cintai ini," sambungnya. 

Dalam pengawasan tersebut, Ketua Komnas HAM juga berharap peran serta media massa ikut membantu mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.

"Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan," ujarnya.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Komnas HAM, Salah Satunya Tak Ada Penganiayaan Brigadir J

Pada kesempatan itu, Taufan mengapresiasi Polri.

Polri disebut sudah menunjukkan kinerja yang baik termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja dalam mengusut kasus itu dan juga kepada publik.

Di awal kasus tersebut mencuat ke publik, katanya, terdapat kebingungan dari masyarakat akibat adanya misinformasi. Mulai dari danya alat bukti yang dihilangkan atau disebut juga upaya obstruction of justice.

"Awal kasus ini buat bingung mayarakat, adanya misinformasi, alat bukti dihilangkan, yang akkhirnya kita sebuat obstruction of justice," paparnya. 

Baca Juga: Polri Akan Tindaklanjuti Laporan dan Rekomendasi Komnas HAM terkait Kasus Brigadir J

Akan tetapi, secara bertahap, katanya, kerja sama antara Komnas HAM dan Polri berhasil mengungkap kasus tersebut ke publik.

"Sebagai lembaga mandiri Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa benar-benar terungkap," katanya. 

"Hal itu sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM," kata dia.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x