Kompas TV nasional hukum

Polri Akan Tindaklanjuti Laporan dan Rekomendasi Komnas HAM terkait Kasus Brigadir J

Kompas.tv - 1 September 2022, 12:32 WIB
polri-akan-tindaklanjuti-laporan-dan-rekomendasi-komnas-ham-terkait-kasus-brigadir-j
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) menyerahkan laporan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, secara simbolis ke Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kamis (1/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim khusus kepolisian Republik Indonesia (Timsus Polri) akan menindaklanjuti laporan lengkap dan rekomendasi yang diserahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun penyerahan laporan dan rekomendasi dilakukan hari ini, Kamis (1/9/2022), pukul 10.00 WIB di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary Nomor 4B, Jakarta Pusat.

"Hari ini sudah disampaikan laporan dan rekomendasi kepada kami, Polri. Atas nama Bareskrim dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan begitu juga sampai nanti di persidangan," kata Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kamis.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Ini Tanggapan Komnas HAM

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan pihaknya akan menyerahkan laporan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.


 

Penyerahan laporan awalnya akan dilakukan Jumat (26/8/2022) lalu, namun diundur karena pihak kepolisian masih ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.

Kata Taufan, laporan itu terkait poin-poin yang didapatkan selama proses penyelidikan. Selain itu, laporan yang diserahkan hari ini yaitu berupa berupa rekomendasi singkat.

Ia menjelaskan, rekomendasi laporan singkat yang diberikan berupa petunjuk teknis bila terjadi peristiwa serupa di kemudian hari agar tidak terulang peristiwa yang sama.

Baca juga: Terungkap, Barang Bukti Pisau Digunakan Kuat Maruf untuk Ancam Brigadir J karena Ini

Diketahui, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun empat dari lima tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x