Kompas TV nasional hukum

Ada Perbedaan antara Rekonstruksi dan Temuan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara Sebut Itu Hal yang Wajar

Kompas.tv - 31 Agustus 2022, 17:38 WIB
ada-perbedaan-antara-rekonstruksi-dan-temuan-komnas-ham-beka-ulung-hapsara-sebut-itu-hal-yang-wajar
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada perbedaan antara temuan mereka dengan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Rekonstruksi peristiwa tersebut digelar Selasa (30/8/2022) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara menjelaskan, ada perbedaan posisi para tersangka saat pembunuhan.

"Memang ada perbedaan, misalnya soal (keterangan) pelaku, kemudian soal posisi dari masing-masing orang (tersangka)," kata Beka saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Rabu (31/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Hadir dengan Berbaju Putih, Beginilah Putri Peragakan Detik-Detik Sebelum Pembunuhan Yosua...

Namun, Beka tidak menjelaskan secara detail perbedaan dari hasil temuan Komnas HAM dan versi rekonstruksi.

Beka juga menyebut bahwa adanya perbedaan dalam rekonstruksi adalah hal yang wajar.

Sebab, menurutnya, tak mungkin hasil penyelidikan yang dijalani Komnas HAM bisa 100 persen sama dengan hasil temuan Kepolisian.

"Saya kira ini wajar. Tentu saja tidak ada tanda kutip persis 100 persen (sama), tetapi ada perbedaan-perbedaan sedikit," imbuh dia.


Perbedaan tersebut bisa terjadi karena cara pandang yang berbeda antara Komnas HAM dan kepolisian terkait rekonstruksi yang sudah digelar.

Menurutnya, polisi bisa jadi berusaha menjelaskan dan meletakkan proses rekonstruksi sebagai proses penegakan hukum yang transparan.

"Dari sisi Komnas HAM sendiri tentu saja melihat rekonstruksi kemarin (sebagai) penambah materi dan menambah detil-detil yang ada di Komnas HAM," tutur Beka.

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, rekonstruksi tersebut menghadirkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana pada, Selasa (30/8/2022).

Para tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ada Barang Bukti Dua Bilah Pisau, Komnas HAM Ungkap Amarah dan Ancaman Kuat Maruf ke Brigadir J

Rekonstruksi memperagakan 78 adegan meliputi 16 adegan dari peristiwa saat di rumah kawasan Magelang, 35 adegan di rumah pribadi di Jalan Saguling Duren Tiga, dan 27 adegan di rumah dinas di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga.

Rekonstruksi juga dihadiri kuasa hukum para tersangka, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan berakhir setelah berlangsung selama 7,5 jam.

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x