Kompas TV nasional hukum

Reaksi Ferdy Sambo Ditanya Peristiwa di Magelang hingga Jl Saguling, Komnas HAM: Dia Emosi Sekali

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 14:46 WIB
reaksi-ferdy-sambo-ditanya-peristiwa-di-magelang-hingga-jl-saguling-komnas-ham-dia-emosi-sekali
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan reaksi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ketika ditanya soal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, yang berujung pada pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo diduga terlibat pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Bakal Bertemu Ferdy Sambo, Bharada E Siap Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Komisioner Komnas HAM bidang penyelidikan dan pemantauan M Choirul Anam mengungkapkan, Ferdy Sambo langsung emosi saat ditanya mengenai peristiwa di Magelang dalam kaitannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Anam, hal itu terjadi ketika Komnas HAM melakukan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo pada 12 Agustus 2022 di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Saat Komnas HAM menanyakan peristiwa Magelang, kata dia, Ferdy Sambo tampak emosi sekali. Anam mengklaim emosi Ferdy Sambo sangat mendalam.


 

"(Saat ditanya) Magelang dan pembicaraan di (Jalan) Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo), naik dengan emosi yang kayak, dalam banget gitu," kata Anam dalam wawancara bersama Tribunnews, dikutip pada Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Ketika Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung Tegang, Mejelis Cecar Saksi: Kamu Bicara Jangan Berbelit

Sebaliknya, setelah pertanyaan beralih di luar peristiwa di Magelang dan Jalan Saguling, Anam menyebut emosi dari mantan Kadiv Propam Polri itu kembali stabil.

Anam mengklaim Ferdy Sambo  menonjolkan sikap penyesalan atas apa yang telah dia perbuat terhadap anak buahnya tersebut.

"Tapi di luar itu, dia memang menunjukan sikap penyesalan," ujar Anam.

Lebih lanjut, Anam mengatakan, ia membandingkan ekspresi wajah Ferdy Sambo ketika menjadi Kadiv Propam Polri dengan kondisi saat sudah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Respons Banding Ferdy Sambo: Akal-akalan Biar Dapat Pensiun, Jangan Hiraukan

"Kalau lihat foto-foto dia waktu jadi Kadiv Propam dengan pangkat itu, terus dibandingkan dengan situasi kami periksa ya situasinya sedih, dia sedih, ada penyesalan di situ," ujar dia.

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022. Ia terbukti menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Tim Khusus Mabes Polri menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto, kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa Ferdy Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Polri Tegaskan Irjen Ferdy Sambo Langsung Diberhentikan dari Polri Lewat Keputusan Presiden

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka itu, saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Ketika Surat Tulisan Tangan Ferdy Sambo Tak Meminta Maaf pada Tamtama, padahal Libatkan Bharada E




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x