Kompas TV nasional peristiwa

Panglima TNI Minta 6 Prajurit TNI AD Diinvestigasi soal Pembunuhan Disertai Mutilasi di Papua

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 13:33 WIB
panglima-tni-minta-6-prajurit-tni-ad-diinvestigasi-soal-pembunuhan-disertai-mutilasi-di-papua
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberi arahan kepada jajarannya saat membahas rekrutmen perwira karier TNI 2022 di Markas Besar TNI, Jakarta, sebagaimana disiarkan kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (9/3/2022). (Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

PAPUA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa disebut telah menginstruksikan Kodam XVII/ Cenderawasih untuk segera melakukan pemeriksaan investigasi terhadap 6 prajurit TNI AD terkait pembunuhan dengan disertai mutilasi.

Tidak hanya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman pun memberikan intruksi yang sama.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 6 prajurit TNI AD diduga yang terlibat pembunuhan dengan disertai mutilasi berkedok jual beli senjata.

Demikian Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa dalam keterangannya di Breaking News KOMPAS TV, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: TNI AD Proses Hukum Enam Prajurit TNI AD jika Terlibat Pembunuhan dengan Mutilasi di Papua

“Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan TNI Angkatan Darat, saat ini Panglima TNI, Bapak Kepala Staf Angkatan Darat sudah memberikan perintah kepada kami untuk melakukan pemeriksaan investigatif terhadap kejadian tersebut,” kata Teguh.

Dalam kasus ini, Teguh menuturkan pihaknya juga bekerja sama dengan Polda Papua untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.


 

“Tentunya, kami terus bekerja sama dengan pihak Polda di lapangan untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi sebenarnya dan kami Angkatan Darat berkomitmen dalam hal ini adalah hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Teguh menambahkan, TNI AD tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang terlibat sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x