Kompas TV nasional hukum

Begini Proses Banding yang Diajukan Irjen Ferdy Sambo Usai Diputus Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Kompas.tv - 26 Agustus 2022, 05:15 WIB
begini-proses-banding-yang-diajukan-irjen-ferdy-sambo-usai-diputus-diberhentikan-dengan-tidak-hormat
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang komisi kode etik Polri di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Ayat (2) Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.

Ayat (3) Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas banding dan memori banding paling lama dua hari kerja.


 

Dalam Pasal 71 ayat (1) Perpol 7/2022 menyatakan KKEP Banding dibentuk oleh Kapolri.

Ayat (2) menjelaskan Kapolri dapat melimpahkan kewenangan pembentukan KKEP Banding kepada: Wakil Kapolri, untuk tingkat Markas Besar Polri dan Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah.

Baca Juga: Ahli Forensik Emosi Nilai Ada Ketegangan dan Penyesalan Saat Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik

Dalam Pasal 72 ayat (2) Perpol 7/2022 menjelaskan KKEP Banding memiliki tiga wewenang. Pertama menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan banding.

Kedua menguatkan atau membatalkan putusan Sidang KKEP. Ketiga membuat rekomendasi hasil Sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.

Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk melakukan pemeriksaan Banding golongan perwira tinggi Polri terdiri Ketua yakni Wakil Kapolri atau Perwira Tinggi Polri.

Wakil ketua yakni kepala divisi hukum Polri atau perwira tinggi Polri dan Anggota yakni perwira tinggi Polri.

Baca Juga: Cuplikan Singkat Detik-detik Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Kepolisian

Pasal 78 Perpol 7/2022 menjelaskan terkait Sidang KKEP Banding.

Pasal 78 Ayat (1) menyatakan KKEP Banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding.

Ayat (2) Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas banding dan memori banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan pemohon banding.

Ayat (3) Sidang Banding dilakukan tanpa menghadirkan saksi, ahli dan pemohon banding.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x