Kompas TV nasional hukum

Ini Sosok Anggota Polri yang Pertama Datang ke TKP Pembunuhan Brigadir J Usai Diperintah Ferdy Sambo

Kompas.tv - 25 Agustus 2022, 05:27 WIB
ini-sosok-anggota-polri-yang-pertama-datang-ke-tkp-pembunuhan-brigadir-j-usai-diperintah-ferdy-sambo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan Brigadri J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sosok anggota Polri yang pertama kali datang ke tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

Kapolri menuturkan, anggota Polri yang pertama datang itu yakni Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Baca Juga: Kata Kabareskrim Soal Oknum Polisi Teror Susno Duadji karena Bicara Kasus Ferdy Sambo: Liar Itu Bang

Menurut Listyo Sigit, Ridwan datang ke rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu setelah ditelepon langsung oleh sopir Irjen Ferdy Sambo.

Listyo Sigit menuturkan, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan datang ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada pukul 17.30 WIB.

"Salah satunya Kasat Reskrim Polres Jaksel yang hadir pertama di TKP pukul 17.30 WIB. Pada saat itu yang bersangkutan dihubungi driver saudara FS," kata Kapolri saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kemudian, lanjut Kapolri, pada pukul 17.47 WIB, giliran personel dari Biro Provos Divisi Propam Polri yang datang ke TKP atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Di DPR, Kapolri Sebut Brigjen Hendra Minta Keluarga Tak Rekam Jenazah Brigadir J karena Alasan Aib

Ketika berada di TKP, kata Sigit, mereka langsung melakukan pendataan dan mengamankan barang bukti peristiwa pembunuhan tersebut.

Setelah itu, pada pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang ada di TKP seperti Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf dibawa ke kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Mereka diinterogasi sehubungan dengan penyelidikan atas dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam melaksanakan tugas Polri," tuturnya.

Menurut Kapolri, proses olah TKP pembunuhan Brigadir J baru selesai pada pukul 19.40 WIB. Selanjutnya, jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.

Baca Juga: Trimedya Curiga Muncul Konsorsium 303 di Tengah Kasus Ferdy Sambo: Khas Cara-Cara Penegak Hukum

Kapolri mengatakan jenazah Brigadir J dibawa menggunakan mobil ambulans dan dikawal mobil dinas Biro Provos Propam serta mobil operasional Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Jenazah Brigadir J tiba di RS Polri pada pukul 20.00 WIB. Sesuai prosedur otopsi jenazah, diperlukan syarat berupa surat administrasi permintaan visum et repertum dari penyidik.

Karena itu, kata Sigit, jenazah Brigadir J sempat 'transit' di ruang jenazah sambil menunggu syarat administrasi tersebut rampung.

"Operasi atau kegiatan pemeriksaan luar dimulai pukul 22.30 dan dilanjutkan pemeriksaan dalam dan berakhir hari Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Sigit.

Baca Juga: Susno Duadji Mengaku Diteror karena Analisa Kasus Ferdy Sambo: Ini Menyangkut Nyawa, Saya Tak Takut

Setelah kasus ini terungkap ke publik, ternyata diketahui kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

Kini, AKP Ridwan Rhekynellson Soplanit telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Pencopotan itu dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena Soplanit dianggap tidak profesional dan berusaha menghalangi penyidikan.

Adapun Brigadir J diketahui telah meninggal di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka, yakni Sambo yang diduga sebagai otak dari pembunuhan, lalu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Tolak Hasil Autopsi Ulang, Kamaruddin Yakin Brigadir J Dianiaya Dulu sebelum Dibunuh, Ini Alasannya

Bharada E diduga sebagai eksekutor penembak Brigadir J. Sementara Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri diduga ikut dalam perencanaan pembunuhan.   

Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal, yakni pidana mati. 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x