Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi III: Kasus Ferdy Sambo Momen Kapolri Bersihkan Institusi Polri

Kompas.tv - 22 Agustus 2022, 11:02 WIB
anggota-komisi-iii-kasus-ferdy-sambo-momen-kapolri-bersihkan-institusi-polri
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kompolnas meminta Polri segera memecat Sambo. (Sumber: Kolase TribunBogor)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

Sementara untuk juncto pasal 338 KUHP bunyinya adalah:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Kapolres Jaksel Nonaktif Kombes Budhi Herdi Ditempatkan di Mako Brimob Buntut Kasus Brigadir J

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x