Kompas TV nasional hukum

Usai Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Percayakan Langkah Selanjutnya ke Polri

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 15:58 WIB
usai-istri-ferdy-sambo-jadi-tersangka-keluarga-brigadir-j-percayakan-langkah-selanjutnya-ke-polri
Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Usai penetapan tersangka tersebut, pihak keluarga Brigadir J kini mempercayakan Tim khusus (Timsus) Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Langkah keluarga, kita mengikuti tim kerja Timsus yang sudah dibentuk Kapolri. kita percayakan ke beliau-beliau," kata ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (19/8/2022). 

Dia menuturkan, sejak awal telah menduga Putri akan jadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami menduga-duga tak mungkin Ibu Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) nggak di TKP. Dari kemarin kami minta ibu Ferdy Sambo bersedia dimintai keterangan," ujarnya.

Dia pun kemudian meminta agar Polri dapat mengusut tuntas kasus pembunuhan putranya sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Kami harapkan itu (pengusutan tuntas), sesuai instruksi Presiden Jokowi buka terang dan seadil-adilnya, kami tunggu kerja timsus termasuk soal motif juga," jelasnya.

Lalu bagaimana kelanjutan laporan yang dibuat keluarga Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terkait laporan palsu hingga perampasan uang?

Terkait hal tersebut, Samuel menyebut akan membicarakan kepada tim kuasa hukumnya. 

"Ini kami konfirmasi ke kuasa hukum dulu yang ada di Jakarta," tegasnya.


Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara,” ucap Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat.

“Maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi, red) sebagai tersangka.”

Selain Putri, Polri sebelumya juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus ini Putri dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

“Jadi pasal yang kita persangkakan terhadap PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J: Kami Apresiasi Kinerja Polri



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x