Kompas TV nasional hukum

Enam Perwira Polri Terancam Pidana, Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 16:11 WIB
enam-perwira-polri-terancam-pidana-diduga-menghalangi-penyidikan-kasus-pembunuhan-brigadir-j
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumlah personel Polri yang diduga terlibat dalam skenario kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, berkembang menjadi 83 orang.

Sebelumnya ada 63 personel yang diperiksa tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait kasus pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan saat ini inspektur khusus telah memeriksa 83 personel Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik. 

Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hasil pemeriksaan menemukan terdapat 35 personel yang bakal ditempatkan di tempat khusus lantaran diduga melakukan pelanggaran etik.

Kemudian dari 35 personel itu, sudah ada 18 personel di antaranya yang ditahan di tempat khusus. 

Tiga orang di antaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Komjen Agung menambahkan, sebanyak 15 dari 18 personel yang ditahan di tempat khusus tersebut, terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik dan tingkatkan statusnya," ujar Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Adapun enam personel yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian AKBP ANT, AKBP AR, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J: Kami Apresiasi Kinerja Polri

Komjen Agung menjelaskan, untuk Irjen Ferdy Sambo, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan kelima perwira lain sudah menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk pendalaman tindak pidana menghalangi penyidikan.


"Kelima yang sudah di-patsus-kan (ditempat khusus) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan," ujar Agung. 

Menghilangkan Barang Bukti 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan timnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi terkait dugaan menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut hasil pemeriksaan barang bukti dan saksi, keenam personel Polri tersebut diduga memiliki peran masing-masing untuk menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga: Daftar 31 Personel Polri yang Terlibat Pelanggaran Kode Etik Profesi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sedangkan pihak yang memerintahkan penghilangan barang bukti tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Asep, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari lima personel selain Irjen Ferdy Sambo, yang diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan.

Dengan pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, kemudian Pasal 221, Pasal 223 KUHP jo Pasal 55 Pasal 56 KUHP. 

"Ini ancaman hukumannya lumayan tinggi," ujar Asep.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x