Kompas TV nasional politik

Ingin Kejelasan Kasus Kematian Brigadir J, DPR Panggil Kapolri Jendral Lisyo Sigit pada 23 Agustus

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 19:17 WIB
ingin-kejelasan-kasus-kematian-brigadir-j-dpr-panggil-kapolri-jendral-lisyo-sigit-pada-23-agustus
Anggota Komisi III DPR Supriansa menjelaskan Komisi III telah menjadwalkan rapat dengan Kapolri Listyo pada 23 Agustus 2022. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengetahui penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua hutabarat atau Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR Supriansa menjelaskan agenda rapat Komisi III dan Kapolri Jenderal Listyo dilakukan pada 23 Agustus 2022.

Menurut Supriansa, pemanggilan ini bertujuan untuk mengetahui kejelasan perkembangan kasus kematian Brigadir J yang kini sedang ditangani Polri. 

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Disebut Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Pengacara Brigadir J: Itu Dibuat-buat

Sebagai mitra Kepolisian, Komisi III DPR terus mengawasi perkembangan kasus dan nantinya akan ditanyakan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo.

"Bukan berarti kita diam kita tidak mau tahu dengan persoalan hukum yang ada, terutama persoalan Brigadir J. Semua menjadi pantauan kita (Komisi III DPR) baik anggota maupun pimpinan," ujar Supriansa, di gedung DPR, Selasa (16/8/2022).

DPR sejauh ini terus mengikuti perkembangan penanganan kasus kematian Brigadir J.

Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menilai penanganan kasus kematian Brigadir J ini sebagai momentum Polri dalam memperbaiki kinerja lebih profesional dan transparansi di lembaga penegak hukum. 

Baca Juga: Teka-Teki Standar Penggunaan Senjata Api Pada Kasus Tewasnya Brigadir J | SISI TV Kompas TV

Hal ini menjadi salah satu alasan Komisi III DPR memanggil Kapolri Listyo untuk menanyakan langsung terkait perkembagnan penanganan kasus tersebut.

"Ini fungsi pengawasannya untuk melakukan pendekatan dan menanyakan. Permasalahannya yang penting jangan sampai citra Polri jadi berkurang," ujar Puan. 

Diketahui Inspektorat Khusus sudah memeriksa 63 personel yang dugaan terlibat dalam skenarion Irjen Ferdy Sambo dalam menutupi kematian Brigadir J.

Baca Juga: Cerita Pertengkaran Sambo di Magelang versi Pengacara Korban: Almarhum Beri Info tentang Si Cantik

Sebanyak 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. 

Kemudian 16 di antaranya sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri dan di Divisi Propam Polri.

Mereka diduga sebagai pihak yang terlibat penghilangan, penyembunyian dan perusakan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

Dalam kasus kematian Brigadir J, tim khusus dari Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. 

Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Terindikasi Kuat Terlibat Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mereka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan sopir Irjen Sambo Kuat Ma'ruf dan Irjen Ferdy Sambo. 

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x