Kompas TV nasional hukum

Fakta Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri, Antar Ribuan Ekstasi ke Klub Malam

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 16:10 WIB
fakta-kasat-narkoba-polres-karawang-ditangkap-bareskrim-polri-antar-ribuan-ekstasi-ke-klub-malam
Ilustrasi narkoba jenis ekstasi (Sumber: KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap pihak kepolisian dari jajaran Bareskrim Polri pada Kamis, 11 Agustus 2022 pada pukul 07.00 WIB.

Penangkapan terhadap AKP Edi diduga karena yang bersangkutan terlibat peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tahan Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta dan 9 Anggota Polisi, Ada Apa?

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

"Benar, penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang karena kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi pada Selasa (16/8/2022).

Krisno mengatakan pelaku AKP Edi ditangkap di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat.

"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," ucap Krisno.


Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap di Basement Apartemen, Terlibat Peredaran Ekstasi di Bandung

Krisno menjelaskan, penangkapan AKP Edi merupakan pengembangan dari kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV, Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik sebelumnya menangkap dua tersangka berinisal JS dan RH. Kedua tersangka itu, disebut Krisno, pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi kepada pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung.

Dalam proses mengantarkan barang haram itu, kata Krisno, kedua tersangka ditemani oleh Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin.

"Anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama saudara ENM," ucapnya.

Baca Juga: Misteri Pembunuhan Kepala Polisi Sinaloa Meksiko yang Dihabisi usai Dilantik, Ulah Kartel Narkoba?

Berbekal "nyanyian" JS dan RH itulah, Krisno menuturkan, pihaknya yang mendapatkan informasi keterlibatan AKP Edi Nurdin, langsung menangkap tersangka pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Selain menangkap AKP Edi, Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 101 gram.

Rinciannya, sabu-sabu ditempatkan di plastik klip bening berisi 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Dengan demikian, total berat barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 101 gram.

"Total berat barang bukti sabu 101 gram brutto," kata Krisno.

Selain itu, Bareskrim Polri juga mengamankan alat isap sabu-sabu, cangklong, dua ponsel, plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi seberat 1,2 gram, satu unit timbangan digital, dan uang tunai Rp27 juta. 

Baca Juga: Brigadir J Disebut Ajudan Paling Disayang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bikin Ajudan Lain Iri

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x