Kompas TV nasional hukum

Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap di Basement Apartemen, Terlibat Peredaran Ekstasi di Bandung

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 14:45 WIB
kasat-narkoba-polres-karawang-ditangkap-di-basement-apartemen-terlibat-peredaran-ekstasi-di-bandung
Ilustrasi narkoba jenis ekstasi. Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba. (Sumber: KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Penangkapan AKP Edi dikonfirmasi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

Dia menyebutkan Edi ditangkap di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB.

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," ujar Krisno kepada Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Warga Negara Nigeria Kendalikan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dari Dalam Lapas di Jabar

Krisno menjelaskan, penangkapan AKP Edi berawal dari diciduknya tersangka atas nama JS, RH, hingga Juki.

Mereka terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkoba jenis ekstasi yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung pada akhir Juli 2022.

"Anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Krisno menambahkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Edi.

Antara lain sebuah ponsel Samsung A72 warna putih, satu ponsel Samsung A52 warna hitam, plastik klip berisi sabu berat brutto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat brutto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu berat brutto 0,8 gram.


Baca juga: Polisi Sebut Klub Malam Kerap Jadi Peredaran Gelap Narkotika

Kemudian, plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi berat brutto 1,2 gram, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat isap sabu dan cangklong, dan uang tunai Rp27 juta.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x