Kompas TV nasional peristiwa

Dugaan Kasus Intoleransi di 10 Sekolah Negeri Jakarta, Disdik DKI Pastikan Ada Sanksi Tegas

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 15:09 WIB
dugaan-kasus-intoleransi-di-10-sekolah-negeri-jakarta-disdik-dki-pastikan-ada-sanksi-tegas
Ilustrasi seorang murid sedang belajar tatap muka di sekolah. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjamin akan memberikan sanksi tegas kepada guru yang intoleran di sekolah. 

Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah menyampaikan hal ini terkait dengan laporan yang diterima Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta atas dugaan kasus intoleransi di 10 sekolah. 

"Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI khususnya di bidang pendidikan," kata Taga dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/22). 

Baca Juga: Fraksi PDIP DKI Terima Laporan Dugaan Intoleransi di Sekolah Negeri di Jakarta: Ada di 10 Sekolah

Taga memastikan pihaknya menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah, sehingga tidak akan ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut keagamaan di sekolah.

Selain itu, sambung Taga, Disdik juga memastikan adanya kenyamanan saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung di sekolah.

Menurut Taga, kasus intoleransi yang sudah terbukti akan terjadi pelanggaran sudah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sedangkan untuk kasus terbaru saat ini masih didalami oleh tim, namun dipastikan anak-anak tetap bersekolah.

Taga menyatakan bahwa terdapat dua peraturan yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah.

Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (Permendikbub) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah. Kedua, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x