Kompas TV nasional hukum

KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming PT Batulicin Enam Sembilan

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 11:48 WIB
kpk-geledah-perusahaan-mardani-maming-pt-batulicin-enam-sembilan
Mardani Maming (tengah) tersangka kasus suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Batulicin Enam Sembilan, di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (16/8/2022).

Diketahui perusahaan tersebut milik mantan Bupati tanah Bumbu yang menjadi tersangka suap izin pertambangan, Mardani H Maming (MM).

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri  dalam keterangannya, Selasa.

"Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM."

Meski demikian, dia tidak merinci lebih lanjut terkait apa saja yang diamankan dari upaya paksa tersebut.

Ali hanya mengatakan, hingga saat ini tim penyidik masih berada di lapangan. 


 

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," ucapnya.

Melansir dari Kompas.com, PT Batulicin Enam Sembilan merupakan perusahaan induk yang membawahi 30 anak perusahaan.

Puluhan perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang mulai pertambangan, pelabuhan khusus batubara, terminal batubara, transportasi pertambangan, armada kapal, perkebunan, pertanian, media massa, sewa alat berat, properti, hingga penerbangan.

Baca Juga: Mardani Maming, Tersangka Dugaan Suap Izin Tambang Ditahan KPK!

Masa Tahanan Mardani Maming Diperpanjang 40 Hari

KPK memperpajang masa penahanan Mardani Maming selama 40 hari ke depan. 

Upaya itu dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara Maming yang notabene merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menahan Mardani selama 20 hari sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022.

Ali menambahkan, dalam waktu dekat, tim penyidik akan segera memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang telah dimiliki.

Dalam kasus ini Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

KPK menduga Mardani Maming menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio. 

Suap diberikan karena Mardani Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Mardani Maming diduga menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening, dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming Selama 40 Hari




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x