Kompas TV nasional hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming Selama 40 Hari

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 10:17 WIB
kpk-perpanjang-masa-penahanan-mardani-maming-selama-40-hari
Mardani Maming tersangka kasus suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) selama 40 hari hingga 25 September 2022.

Mardani merupakan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menahan Mardani selama 20 hari sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022.

Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan Mardani ini karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara Mardani.

Baca Juga: Gus Yahya Blak-blakan Tidak Berhentikan Mardani Maming: Belum Ada Syarat Dipenuhi

"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ucap Ali.

Untuk informasi, kasus yang menjerat Mardani bermula dari keterlibatannya dalam mempercepat proses peralihan IUP operasi dan produksi PT BKPL dan PT PCN.

Salah satu pihak yang dibantu Mardani yakni pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio pada 2010. Henry bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP tersebut bisa segera mendapatkan persetujuan, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Mardani melalui perantaraan orang kepercayaannya dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening, dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Baca Juga: PBNU Resmi Tunjuk Gudfan Arif Ghofur sebagai Plt Bendum Gantikan Mardani Maming



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x