Kompas TV nasional hukum

Psikolog Forensik Ragukan Sopir Istri Ferdy Sambo Rancang dan Fasilitasi Penembakan Brigadir J

Kompas.tv - 15 Agustus 2022, 22:15 WIB
psikolog-forensik-ragukan-sopir-istri-ferdy-sambo-rancang-dan-fasilitasi-penembakan-brigadir-j
Sopir sekaligus ART Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf atau KM (kanan), saat mendatangi kantor Komnas HAM, Senin (1/8/2022). (Sumber: WARTA KOTA/YULIANTO A)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri meragukan tersangka KM atau Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir pribadi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mampu merancang dan memfasilitasi penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Reza menjelaskan, berdasarkan sangkaan tim khusus (timsus) Polri yang menggunakan pasal pembunuhan berencana kepada para tersangka penembakan Brigadir J, ada pihak yang berperan sebagai mastermind (perancang), fasilitator (pemberi instrumen atau senjata), serta eksekutor atau pemegang instrumen.

Tersangka KM, menurut Reza, tidak mungkin berperan sebagai perancang maupun fasilitator. Pasalnya, ia menilai, rancangan pembunuhan Brigadir J sangat rumit dan membutuhkan koordinasi banyak orang.

"Apa iya seorang pengemudi pribadi, tambah lagi warga sipil, memiliki kemampuan, memiliki kesanggupan untuk berpikir sedemikian sophisticated (canggih, red) dalam sebuah aksi pembunuhan berencana?" tanya Reza dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Senin (15/8/2022).


Baca Juga: Pertanyakan Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo, Psikolog Forensik: Ada 2 Alasan

 

Ia juga menilai tersangka KM tak mungkin menjadi fasilitator.

"Karena instrumen yang dipakai untuk menghabisi mendiang Brigadir Y (Yosua) adalah senjata api dan warga sipil sekaligus pengemudi pribadi tersebut tampaknya tidak memiliki akses untuk mendapatkan instrumen senjata sedemikian rupa," kata Reza.

 

Di sisi lain, peran eksekutor atau orang yang melakukan penembakan sudah disampaikan oleh polisi, yakni Bharada E.

"Dari pemberitaan di media massa, ternyata yang meletuskan senjata, tak lain tak bukan tampaknya adalah Bharada E (Richard Eliezer) dan kemungkinan juga adalah tersangka FS (Irjen Ferdy Sambo) sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Ahli Sebut Pelaku Penembakan Brigadir J Libatkan Puluhan Personel Polisi agar Lolos Pidana

 

"Alhasil, bagaimana gerangan posisi warga sipil tersebut (Kuat Ma'ruf)? Ya barangkali sebagai saksi, tapi sekali lagi ini pemikiran spekulatif yang tetap perlu diinvestigasi oleh pihak kepolisian."

Menurut dia, timsus Polri akan mendalami peran dari masing-masing tersangka.

"Siapa saja yang berperan sebagai mastermind (perancang, red), fasilitator, dan eksekutor itu yang saya yakin akan diinvestigasi oleh timsus Polri," jelas Reza.

Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo sebagai Pembuat Skenario dan Penyuruh

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka pertama ialah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, lalu Bripka Ricky Riza atau Bripka RR, dan sopir Kuat Maruf atau KM.

Terakhir, timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka yang diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Tinjau TKP Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Sebut Indikasi Obstruction of Justice Menguat

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x