Kompas TV nasional hukum

7 Fakta Penetapan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 10:25 WIB
7-fakta-penetapan-irjen-ferdy-sambo-tersangka-pembunuhan-brigadir-j
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Instagram divpropampolri)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV — Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut. 

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listryo Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.

Guna mengetahui informasi lebih lengkap, berikut 7 fakta penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua:

1. Tak Ada Tembak Menembak

Kapolri menegaskan tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, melainkan penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," ujarnya.

Baca Juga: Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri akan Periksa Istri Ferdy Sambo

2. Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Yoshua

Kapolri mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo justru yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yoshua. Dia memastikan peristiwa yang terjadi merupakan penembakan.

"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit. 

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujarnya.


3. Ferdy Sambo Pakai Senjata Brigadir J Tembak Dinding

Sigit mengatakan Ferdy Sambo merekayasa cerita seolah terjadi tembak menembak. Ferdy Sambo kata Sigit, menembakkan senjata Brigadir J agar seolah terjadi tebak menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," ucapnya.

4. Motif Masih Didalami

Dalam konferensi pers, Sigit tidak memaparkan motif pembunuhan Brigadir J. Ia menyebut tim khusus masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tewasnya Brigadir J. Adapun motif penembakan terhadap Brigadir J masih didalami.

"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," kata Sigit.

5. Timsus Dalami Dugaan Ferdy Sambo Ikut Menembak

Tak hanya soal motif, Kapolri menyebut tim khusus juga tengah mendalami apakah Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J.

Pihaknya kini tengah mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi dan bukti saintifik.

"Terkait dengan apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman karena ada beberapa pendalaman-pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti saintifik yang sedang kita dalami," kata Sigit.

6. Ferdy Sambo Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy sambo ditahan d Rutan Brimob. Nantinya akan diputuskan apakah Ferdy Sambo tetap ditahan di rutan Mako Brimob atau dipindahkan ke rutan lain.

"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ujarnya.

7. Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan. Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Tidak Cukup Pasal 340 KUHP, Kapolri Minta Timsus Periksa Ferdy Sambo untuk Dugaan Hilangkan Barbuk




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x