Kompas TV nasional hukum

Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri akan Periksa Istri Ferdy Sambo

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 09:51 WIB
dalami-motif-pembunuhan-brigadir-j-polri-akan-periksa-istri-ferdy-sambo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan Brigadri J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian masih mendalami motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Demikian hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penanganan tewasnya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) malam.

Menurut Kapolri, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi termasuk istri Ferdy Sambo untuk mngungkap motif penembakan tersebut.

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri,” kata Sigit.

Dalam keterangannya, Kapolri juga mengungkapkan bahwa tidak ada peristiwa baku tembak dalam kasus kematian Brigadir J seperti yang dirilis kepolisian di awal.

Baca juga: Kapolri: Tidak Ditemukan Fakta Ada Peristiwa Baku Tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Kata Kapolri, peristiwa sebenarnya yang terjadi adalah penembakan.

“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo).”

“Yang pasti, ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan, untuk apa? Kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” ujarnya.

Dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka tersebut yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Terhadap Ferdy Sambo, kepolisian menjerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Kronologi Bharada E Bersedia Bongkar Kasus Brigadir J, Kabareskrim: Jangan Mau Tanggung Sendiri

Adapun Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat meninggal dengan luka tembak pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Sejak kasus ini diungkap pada 11 Juli 2022, Polri menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bhayakara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Menurut polisi, baku tembak dipicu dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Namun, pihak keluarga menduga Brigadir J sempat mengalami penganiayaan dan dibunuh.

Dugaan pihak keluarga tersebut berdasarkan adanya luka selain luka tembakan yang terlihat di jenazah Brigadir J.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x