Kompas TV nasional hukum

Kronologi Tim Khusus Temukan Rekaman CCTV yang Hilang dari Rumah Irjen Sambo, Periksa 56 Anggota

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 05:55 WIB
kronologi-tim-khusus-temukan-rekaman-cctv-yang-hilang-dari-rumah-irjen-sambo-periksa-56-anggota
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferesnsi pers pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir Yoshua atau brigadir J di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/Kompas.TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan kronologi tim yang dipimpinnya menemukan rekaman CCTV yang hilang dari rumah Irjen Ferdy Sambo.

Komjen Agung menjelaskan tim khusus yang dipimpinnya membutuhkan waktu satu pekan untuk mendalami kasus pembunuhan Brigadir J. 

Lambannya proses penyelidikan ini lantaran adanya beberapa alat bukti pendukung sudah diambil.

Baca Juga: Dibawa ke Mako Brimob, Polri Sebut Ferdy Sambo Diduga Ambil CCTV saat Olah TKP Tewasnya Brigadir J

Pihaknya menduga ada tindakan yang tidak profesional saat pelaksanaan olah TKP awal pembunuhan Brigadir J. 

Seperti dugaan perusakan, penyembunyian hingga hilangnya sejumlah barang bukti di TKP. Termasuk rekaman CCTV.

Seiring jalannya proses penyelidikan tim kemudian mendapat informasi intelijen dari Badan Intelijen dan Keamanan Polri bahwa ada beberapa personel yang mengambil CCTV dan barang bukti lainnya. 

"Oleh karena itu Itwawsum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkna Dit Propam Polri dan Bareskrim Polri melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," ujarnya saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Geledah Rumah Ferdy Sambo Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penyidik Bawa 6 Barang Bukti

Komjen Agung menjelaskan dari pemeriksaan 56 personel tersebut terdapat 31 personel yang diduga melanggar kode etik profesi. 

Kemudian dari 31 personel tersebut ada 11 perwira yang ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan pelanggaran kode etik.

Satu perwira berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), dua orang berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen). 

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Punya Catatan Lengkap soal Kasus Brigadir J: dari Intelijen, Densus 88 hingga BNPT

Dua Komisaris Besar Polisi (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua Komisaris Polisi (Kompol), dan satu orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

"Ada tiga perwira tinggi yang ditempatkan di Mako Brimob Polri," ujar Agung.


 

Perwira tinggi tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. Ketiga jenderal Polisi tersebut bertugas di Divisi Propam Polri.

Tim inspektur khusus masih terus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik dan tidak menutup kemungkinan dari 31 oknum Polri yang terlibat akan berkembang ke nama dan pangkat lainnya. 

Baca Juga: [FULL] Penjelasan Lengkap Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Sedangkan tim khusus terkait penyidikan fakta kematian Brigadir J telah menetapkan tiga tersangka baru pada Selasa (8/9). 

Mereka yakni Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo berinisial KM. Di awal ada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J ini dijerat Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x