Kompas TV nasional peristiwa

Viral Video Berisi Suara Serda Ucok Terkait Kasus Brigadir J, TNI AD: Upaya Adu Domba TNI dan Polri

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 08:39 WIB
viral-video-berisi-suara-serda-ucok-terkait-kasus-brigadir-j-tni-ad-upaya-adu-domba-tni-dan-polri
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat ( Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna. (Sumber: YouTube TNI AD)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan bahwa video pernyataan yang diduga dari suara Serda Ucok terkait kasus Brigadir J adalah kebohongan.

Video yang diunggah di akun TikTok @mursyid.adam berisi suara yang diduga Serda Ucok. Video tersebut berisi narasi bahwa Serda Ucok siap membantu mencari pembunuh Brigadir J.

Tatang menyebutkan bahwa video tersebut berisi kebohongan dan upaya adu domba antara instansi TNI dan Polri.

Baca Juga: Jokowi Ingin Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Terungkap agar Citra Polri Tidak Babak-Belur

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan penelusuran demi meminta pertanggungjawaban dari pengunggah video.


 

“Saat ini TNI AD telah bekerjasama dengan pihak Polri dan lembaga terkait lainnya untuk menelusuri dan meminta pertanggungjawaban atas beredarnya video di akun tiktok tersebut,” demikian pernyataan Tatang Subarna, Senin (8/8/2022), seperti dikutip dari laman resmi tniad.mil.id.

Tatang berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya video tersebut.

Sebelumnya, dalam video tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai Serda Ucok Tigor Simbolon mengatakan tidak tega melihat negara kesulitan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Oleh karenanya, Serda Ucok bersama rekannya ingin membantu pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk mengungkapkan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Eks Kabais TNI soal Pelanggaran Ferdy Sambo: Dia Bisa Bebas, Etik hanya Perkap kalau Pidana UU

Berikut narasi yang ditampilkan dalam video TikTok tersebut:

“Komando, kami alumni pasukan Cebongan 2013, Serda Ucok Tigor Simbolon dan kawan-kawan, merasa terpanggil melihat ketidakadilan atas kematian Brigadir Yosua secara mengenaskan di rumah bosnya.

Sebagai putra Batak dan prajurit Kopassus, kami merasa terpanggil untuk membantu Ibu Pertiwi dengan membela keadilan dengan menangkap dan mengungkap pembunuh Yosua secara terang benderang.

Sungguh, kami tidak tega melihat negara sepertinya kesulitan dan kehabisan energi untuk menangkap pembunuh Yosua

Kami merasa terpanggil demi keadilan mewakili keluarga besar batak dan masyarakat Indonesia, dan kewibawaan negara, serta Pancasila, dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Mohon beri kami ruang untuk menangkap pembunuh Yosua, hidup atau mati. Secepat-cepatnya, kami pasti bisa, berani, benar, berhasil, Komando.”

Baca Juga: Setelah Sebulan Kasus Brigadir J, Skenario Baku Tembak Sirna, Pembunuhan Berencana Kian Nyata

Hingga berita ini diterbitkan, video tersebut sudah ditonton sebanyak 4,1 juta kali di platform TikTok.

Serda Ucok merupakan anggota Kopassus yang dikenal lewat kasus pembunuhan narapidana di lembaga permasyarakat atau lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta pada 2013 silam. Peristiwa itu berawal dari kasus pengeroyokan yang menyebabkan prajurit Serka bernama Heru Santoso tewas.

Serda Ucok merupakan satu dari 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dilansir dari Grid.id, Setelah menjalani masa 2/3 tahanan yang terhitung dari tahun 2013, yang berarti sudah 8 tahun menjalani kurungan dari total 11 tahun, Serda Ucok berhak untuk bebas.



Sumber : tniad.mil.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x