Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Ingin Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Terungkap agar Citra Polri Tidak Babak-Belur

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 08:10 WIB
jokowi-ingin-kasus-pembunuhan-brigadir-j-segera-terungkap-agar-citra-polri-tidak-babak-belur
Ilustrasi. Presiden Jokowi bersama Jan Ethes saat membagikan balon karakter kepada pengunjung di Car Free Day (CFD) Kota Solo, Minggu (7/8/2022). Seskab Pramono Anung menegaskan bahwa Jokowi sudah berkali-kali memerintahkan agar penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan secara terbuka agar citra Polri tidak babak-belur di mata masyarakat. (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo disebut “sangat berharap” kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo segera terungkap. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, Jokowi ingin kasus Brigadir J segera terselesaikan agar citra Polri tidak babak-belur di mata masyarakat.

"Presiden mengharapkan untuk ini (kasus pembunuhan Brigadir J) bisa terselesaikan supaya citra polisi tidak babak belur seperti saat ini," kata Pramono Anung di kompleks Istana Kepresidenan sebagaimana dikutip Antara.

Pramono menegaskan bahwa Jokowi sudah berkali-kali memerintahkan agar penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan secara terbuka.


 

"Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaian-nya sudah sangat terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan Presiden," katanya.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tak Langsung Diproses Pidana, Eks Kepala BAIS TNI: Ada Sesuatu yang Disembunyikan

Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara alias Brigadir J dibunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli silam. Pada awalnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan kasus ini.

Terkini, pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo yang sebatas pemeriksaan dugaan pelanggaran etik juga dipertanyakan. Eks Kepala BAIS TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto menilai unsur-unsur pidana dalam dugaan perbuatan Sambo sudah terpenuhi.

"Ada sesuatu yang disembunyikan. Ini yang membuat orang bertanya-tanya. Unsur pidana terpenuhi. Kenapa tidak langsung pidana? Kenapa harus melalui kode etik terlebih dulu?” kata Soleman Ponto.

Sejauh ini, Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Akan tetapi, berbeda dengan keterangan Polri, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah berkembang menjadi tiga orang.

"Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud pada Senin (8/8).

Menanggapi pernyataan Mahfud, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut tim khusus Polri akan menyampaikan keterangan terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) hari ini.

"Tunggu ekspose (gelar perkara) besok ya," kata Agus, Senin (8/8).

Baca Juga: Mahfud Soroti Sikap DPR yang Diam Soal Pembunuhan Brigadir J, Sebut Ada Mabes di Dalam Mabes


 



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.