Kompas TV nasional hukum

Brigadir J Disebut Todong Senjata ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM: Enggak Ada Peristiwa Itu

Kompas.tv - 7 Agustus 2022, 13:02 WIB
brigadir-j-disebut-todong-senjata-ke-istri-irjen-ferdy-sambo-komnas-ham-enggak-ada-peristiwa-itu
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Dari hasil pemeriksaan Komnas HAM memperoleh keterangan bahwa dugaan Brigadir J menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tidak terbukti. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengungkapkan hasil pemeriksaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus kematian rekannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan Komnas HAM memperoleh keterangan bahwa dugaan Brigadir J menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, tidak terbukti.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Fakta Baru Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Pulang Duluan Sehari sebelum Istrinya

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa Bharada E yang berada di lokasi kejadian mengaku hanya mendengar Putri Candrawathi berteriak meminta tolong.

Dalam keterangannya, lanjut Taufan, Bharada E tidak ada menyebutkan peristiwa penodongan senjata yang dilakukan Brigadir J ke arah istri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Taufan, istri Ferdy Sambo meminta tolong kepada Bharada E dan ajudan lain bernama Ricky. Setelah itu, Bharada E turun dari lantai dua dan bertemu dengan Brigadir J.

“Jadi selama ini ada keterangan bahwa Yoshua sedang menodongkan senjata (ke istri Ferdy Sambo), dalam keterangan mereka ini enggak ada peristiwa itu,” kata Taufan dalam sebuah webinar yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Ferdy Sambo Diduga Menangis Pulang ke Rumah Pribadi usai Brigadir J Ditembak

Taufan menambahkan, tidak ada saksi yang melihat Brigadir J menodongkan senjata ke istri atasannya tersebut.

Selain itu, posisi Ricky yang juga disebut menjadi saksi dalam peristiwa itu, mengaku tidak melihat secara langsung adanya peristiwa baku tembak.

Ricky, disebut Taufan, hanya melihat Brigadir J sedang mengacungkan senjata. Namun, Ricky tidak mengetahui siapa yang menjadi lawan Brigadir J.

“Jadi, saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada,” ujar Taufan.

Lebih lanjut, Taufan mengatakan, hasil penelusuran Komnas HAM menemukan banyak yang tidak cocok antara keterangan saksi dan barang bukti dengan informasi yang sudah tersiar sejak awal ke publik.

Baca Juga: Profil Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan yang Dimutasi ke Yanma Polri Imbas Kasus Brigadir J

Taufan mencontohkan bahwa polisi sebelumnya menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo tengah melakukan tes PCR di luar rumah saat baku tembak terjadi di rumahnya yang menewaskan Brigadir J.

Sedangkan rekaman kamera pengawas CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, justru menunjukkan hal yang berbeda.

Rekaman CCTV menunjukkan Irjen Ferdy Sambo sudah ada di rumah sejak satu hari sebelumnya.

“Banyak yang enggak klop, sehingga sebagai penyelidik kami bertanya-tanya," kata Taufan.

Baca Juga: Terungkap, Bharada E Ternyata Bukan Penembak Jitu, Baru Dapat Pistol November 2021

"Ada apa ini tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan tapi kami menduga, ada yang tidak logis."

Sebelumnya, polisi menyebut Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.


Menurut polisi, penembakan itu berawal karena Brigadir J melecehkan dan menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi.

Mendapat ancaman, disebutkan Putri lalu berteriak dan membuat Brigadir Yosua panik. Teriakan itu terdengar oleh Bharada E yang membuatnya turun dari lantai atas menuju sumber suara.

Baca Juga: Kapolri Telusuri Kemungkinan Pihak yang Menyuruh Bharada E Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Namun, saat Bharada E bertanya mengenai teriakan itu, Brigadir J disebut langsung melepaskan tembakan ke arah Bharada E.

Belakangan, setelah pemeriksaan berlangsung, termasuk terhadap Bharada E, ditemukan beberapa keterangan yang tidak cocok dengan informasi tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).

Ia dijerat dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Polri Evaluasi Laporan Istri Sambo dan Bharada E Buntut 25 Polisi Rusak Bukti Pembunuhan Brigadir J

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x