Kompas TV nasional politik

Irjen Ferdy Sambo Dikirim ke Tempat Khusus di Mako Brimob, Mahfud MD: Langkah Tepat

Kompas.tv - 7 Agustus 2022, 06:30 WIB
irjen-ferdy-sambo-dikirim-ke-tempat-khusus-di-mako-brimob-mahfud-md-langkah-tepat
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat memberi pengarahan disela kunjungannya ke Polres Nganjuk, Kamis (20/1/2022) (Sumber: Dok Divisi Humas Polri)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menilai keputusan Mabes Polri mengirim mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, merupakan langkah tepat.

Menurut Mahfud, penempatan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Polri, dapat mempermudah penyidikan tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Saran Komnas HAM ke Penyidik: Istri Irjen Ferdy Sambo Perlu Diperiksa Psikolog Independen

Baik penyelidikan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, atau pendalaman tindak pidana menghalangi proses hukum dalam penyelidikan kasus.

Mahfud mencontohkan saat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terjerat kasus korupsi di KPK, Akil dinonaktifkan dari jabatannya sebagai hakim MK. 

Kemudian proses pemeriksaan pelanggaran etik serta pelanggaran pidana yang dilakukan Akil dilakukan secara beriringan.

"Dia (Akil Mochtar) diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe (ikut campur) di MK," ujar Mahfud dikutip dari Instagram pribadinya, Sabtu (7/8/2022).

Baca Juga: [FULL] Inilah Pelanggaran Ferdy Sambo hingga Dibawa ke Mako Brimob Diperiksa Irsus Terkait CCTV

Mahfud menambahkan proses pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa berjalan bersama-sana tanpa harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. 

Jika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidana dikesampingkan. Karena pelanggaran etik dan pelanggaran pidana diproses secara sejajar.

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya, jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," ujar Mahfud.

Baca Juga: Ditempatkan di Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus atau Inspektur Khusus menemukan bukti adanya pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa barang bukti, Inspektur Khusus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara.

Dugaan pelanggaran etik tidak profesional yakni, soal perusakan TKP, pengambilan barang bukti seperti CCTV dan penghilangan barang bukti lainnya. 

"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Ayah Brigadir Yoshua Temui Mahfud MD, Minta Kasus Kematian Anaknya Diungkap secara Transparan

Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi perwira ke lima yang mendapat sanksi ditempatkan di tempat khusus lantaran melakukan pelanggaran etik.

Sebelum Sambo ada empat perwira menengah dan perwira pertama dijatuhkan sanksi serupa karena tidak profesional dalam menangani kasus baku tembak dan kematian Brigadir J.

Diketahui keempat anggota polri dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat itu diduga menghalangi, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo.


Keempat perwira tersebut ditempatkan di Divisi Propam Polri dengan penjagaan yang ketat.

Dalam kasus kode etik ini sudah ada 25 anggota Polri dari Perwira Tinggi hingga Tamtama yang diperiksa Inspektur Khusus. 

Sebanyak 15 perwira tinggi hingga pertama sudah dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri. 

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Percakapan yang Diduga Berkaitan dengan Pembunuhan Brigadir Yoshua

Tiga di antaranya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. Ketiga jenderal Polisi tersebut bertugas di Divisi Propam Polri.

Kapolri menegaskan penyelidikan pelanggaran etik ini terus berjalan dan ada tidak menutup kemungkinan ada nama dan pangkat lain yang terseret.

Selanjutnya jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka para anggota tersebut akan diporses secara hukum di luar sanksi etik yang diberikan.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x