Kompas TV nasional hukum

Saran Komnas HAM ke Penyidik: Istri Irjen Ferdy Sambo Perlu Diperiksa Psikolog Independen

Kompas.tv - 6 Agustus 2022, 23:12 WIB
saran-komnas-ham-ke-penyidik-istri-irjen-ferdy-sambo-perlu-diperiksa-psikolog-independen
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ahmad Taufan Damanik sampaikan rekomendasi terkait hasil penyelidikan asesmen TWK pegawai KPK kepada Presiden RI Joko Widodo, Senin (16/8/2021) (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar kepolisian mendatangkan tim psikolog independen untuk memeriksa keadaan istri Irjen Ferdy Sambo.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan keterangan isteri Irjen Ferdy Sambo dibutuhkan pihaknya untuk mendapatkan pentunjuk dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Termasuk juga keterangan mengenai dugaan pelecehan seksual yang berujung baku tembak Brigadir J dengan Bharada E.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Istri Irjen Sambo Putri Candrawathi Jujur!

"Sebetulnya penyidik sudah bisa mendatangkan tim psikolog independen untuk menguji ulang apa benar dia mengalami post traumatic stress disorder. Apa benar dia alami itu karena ini sudah tiga minggu," ujar Ahmad Taufan saat diskusi daring, Jumat (6/8/2022) malam.

Menurut Ahmad Taufan, Komnas HAM pastinya menghormati hasil dari pemeriksaan tim psikologi independen.

Namun jika hasil dari tim independen menyatakan korban sudah bisa untuk dimintai keterangan maka pihaknya akan mengundang istri Irjen Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan.

Hingga saat ini Komnas HAM tetap menempatkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai korban pelecehan seksual, meski hal tersebut belum bisa terkonfirmasi secara pasti dari pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang dimiliki.

Baca Juga: Brigadir J Sudah Meninggal, Pengacara Nilai Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Bisa SP3

"Seseorang yang diduga atau dia mengaku atau dia sudah mengadu bahkan sebagai korban pelecehan seksual, meski kita belum bisa mengatakan itu benar atau tidak, dia tetap harus diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," ujarnya.

Belum Cukup Bukti soal Pelecehan Seksual



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x