Kompas TV nasional hukum

Sederet Alasan Polri Tahan 4 Perwira di Tempat Khusus dan Dijaga Ketat Terkait Kasus Brigadir J

Kompas.tv - 6 Agustus 2022, 16:15 WIB
sederet-alasan-polri-tahan-4-perwira-di-tempat-khusus-dan-dijaga-ketat-terkait-kasus-brigadir-j
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Sumber: Istimewa)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

Dari informasi yang dihimpun, mereka berpangkat perwira pertama dan perwira menengah.

Kepolisian RI mengungkap tempat khusus yang menjadi lokasi penahanan 4 perwira yang diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun lokasi penahanan itu diatur berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.

Dalam Pasal 1 Angka 35, dijelaskan mengenai lokasi tempat khusus yang menjadi tempat penahanan 4 perwira tersebut.

Baca Juga: Mendadak! Kuasa Hukum Bharada E Nyatakan Mundur: Untuk Alasannya Kami Tidak akan Buka Ke Publik

Bagaimana Ruang Khusus itu? 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, tempat khusus tersebut berupa markas.

Markas tersebut adalah ruang tertentu, hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.

"Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (5/8).

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di menjelaskan tentang 4 perwira tersebut. 

4 perwira yang ditahan ini merupakan bagian dari 25 personel Polri yang kini masih diperiksa.

Mereka diduga menghalangi pengusutan kasus kematian  Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Meski begitu, Listyo tidak menjelaskan nama  empat orang anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus.

Orang nomor satu di institusi Polri itu hanya menyebut pihaknya menahan keempat orang itu selama 30 hari.

"Selama 30 hari," ungkapnya.

Listyo sendiri memastikan pihaknya bakal memproses personel-personel yang tidak profesional dalam kasus ini.

"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit.




Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x