Kompas TV nasional peristiwa

Kuasa Hukum Bharada E: Kasus Ini Sebenarnya Bukan Harus Mencari Tersangka

Kompas.tv - 5 Agustus 2022, 17:58 WIB
kuasa-hukum-bharada-e-kasus-ini-sebenarnya-bukan-harus-mencari-tersangka
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan penetapan tersangka kliennya. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menilai tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bukan kasus yang harus ada tersangkanya.

Meskipun kasus tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjadi perhatian publik.

Demikian Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Andreas Nahot Silitonga dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (5/8/2022).

“Memang kasus ini kasus yang menjadi perhatian publik, cuma kami merasa ya seharusnya diperlakukan seperti biasa ya, dengan mempertimbangkan karena kan dengan pencarian kasus ini sebenarnya kita bukan harus mencari, harus ada tersangkanya dan harus ada orang yang dihukum dalam suatu proses penegakan hukum,” kata Andreas.

Baca Juga: Komnas HAM: 10 HP Sitaan Tim Siber Polri Muat Percakapan soal Pihak yang Terlibat Kasus Brigadir J

Di samping itu, Andreas juga mengeluhkan soal penetapan tersangka kliennya yang menurut terburu-buru.

Satu indikator yang memperkuat argument itu adalah, pengumuman penetapan tersangka dilakukan saat Bharada E masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Memang klien kami itu kan diperiksa di Bareskrim itu kan pada tanggal 3 ya, pada tanggal 3, ya memang pemeriksaan itu berlangsung cukup lama dan baru diakhiri itu jam 1.20, jadi sudah melewati tanggal 3 artinya di tanggal 4-nya,” kata Andreas Nahot Silitonga.

Sementara itu, kata Andreas, Polri mengumumkan penetapan tersangka bagi Bharada E pada pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Komnas HAM Batal Gali Informasi Puslabfor soal Hasil Uji Balistik, Sebut Ada Perkembangan Penting



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x