Kompas TV nasional hukum

Usai Diperiksa 7 Jam Irjen Ferdy Sambo Langsung Dikawal Masuk Mobil, Diam Tanpa Beri Pernyataan

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 18:30 WIB
usai-diperiksa-7-jam-irjen-ferdy-sambo-langsung-dikawal-masuk-mobil-diam-tanpa-beri-pernyataan
Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022).

Jenderal bintang dua itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selama tujuh jam penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggali keterangan dari Irjen Sambo. Kadiv Propam nonaktif ini tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 09.55 WIB dan keluar pada pukul 17.14 WIB.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Brigadir J Anggap sebagai Tirai Pembuka

Tidak ada pernyataan yang dilontarkan Irjen Sambo usai diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik. 

Dengan pengawalan, Ferdy Sambo langsung menaiki mobil yang sudah menunggunya di pelataran gedung Bareskrim Polri.

Padahal di awal kedatangannya sebelum pemeriksaan pagi tadi, Ferdy Sambo sempat menemui awak media termasuk memberikan sejumlah keterangan salah satunya menyatakan menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan.

Ia sudah memberikan keterangan di Polres Jakarta Selatan dan saat ini dirinya memberikan keterangan di Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Membaca Wajah Irjen Ferdy Sambo saat Sampaikan Permohonan Maaf

"Mari sama-sama kita serahkan kepada timsus secara terang benderang. Itu saja yang ingin saya sampaikan untuk selengkapnya saya serahkan ke penyidik," ujar Sambo saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, kepolisian telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat Pasal 338 mengenai pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 


 

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo, Cabut atau Lanjut?

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan pengembangan kasus tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Saat ini Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyelidikan selama 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu malam (3/8).

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x