Kompas TV nasional peristiwa

Ini Dua Jabatan Irjen Ferdy Sambo yang Dinonaktifkan Kapolri Buntut Kematian Brigadir J

Kompas.tv - 3 Agustus 2022, 11:02 WIB
ini-dua-jabatan-irjen-ferdy-sambo-yang-dinonaktifkan-kapolri-buntut-kematian-brigadir-j
Irjen Pol Ferdy Sambo yang dicopot sementara dari jabatan Kadiv Propam Polri. (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV — Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari sejumlah jabatan buntut kasus polisi tembak polisi yang merupakan ajudannya, yakni Brigadir J dan Bharada E di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022. Brigadir J tewas dalam baku tembak tersebut

Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo pencopotan sementara jabatan dilakukan untuk menjaga proses pengusutan kasus kematian Brigadir J agar obyektif, transparan, dan akuntabel.

Ada dua jabatan yang dicopot dari Irjen Ferdy Sambo, yakni Kepala Satgas Khusus Polri (Kasatgassus) dan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan Kasatgassus Polri berdasarkan dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken per 1 Juli 2022.

Baca Juga: Tolak Asesmen Diwakilkan, LPSK Ingin Lacak Penyebab Sebenarnya Istri Ferdy Sambo Trauma

Berikut ini daftar jabatan Irjen Ferdy Sambo yang dicopot Polri pascainsiden kasus polisi tembak polisi di kediamannya:

1. Kasatgassus

Kepolisian RI memastikan Irjen Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.


 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo tidak lagi menjabat Kasatgassus seusai dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri sejak Senin 18 Juli 2022.

"Ya betul (tidak aktif sebagai Kasatgassus)," kata Dedi kepada wartawan, seperti dilansir Tribunnews.com, Selasa (2/8/2022).

Ia menuturkan bahwa jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus kini juga turut dinonaktifkan sementara.

"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non struktural juga sudah tidak aktif," ujarnya.

Sebagai informasi, Satgassus Polri memiliki wewenang melakukan penyelidikan perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jabatan Kasatgassus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri.

2. Kadiv Propam Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada 18 Juli 2022 lalu.

"Saya putuskan bahwa mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini kita nonaktifkan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).

Selanjutnya, Divisi Propam Polri akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy.

Divisi Propam merupakan satu dari lima divisi yang bekerja di kepolisian tingkat Markas Besar.

Pembentukan divisi ini sudah ditetapkan sejak 10 Oktober 2002 melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 pada masa pemerintahan Presiden Megawati, yang kemudian pelaksanaan tugasnya diatur berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/53/X/2002.

Divisi ini merupakan unsur pengawas dan pembantu bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal di bawah Kapolri.

Fungsi Propam adalah sebagai penegak disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Bukan hanya itu, mereka juga bertugas melayani aduan masyarakat tentang tindakan anggota Polri.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Pengacara Brigadir Yosua Sempat Tanya Kapan Irjen Ferdy Sambo Diperiksa



Sumber : Kompas TV/Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x