Kompas TV nasional peristiwa

Ini Dua Jabatan Irjen Ferdy Sambo yang Dinonaktifkan Kapolri Buntut Kematian Brigadir J

Kompas.tv - 3 Agustus 2022, 11:02 WIB
ini-dua-jabatan-irjen-ferdy-sambo-yang-dinonaktifkan-kapolri-buntut-kematian-brigadir-j
Irjen Pol Ferdy Sambo yang dicopot sementara dari jabatan Kadiv Propam Polri. (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non struktural juga sudah tidak aktif," ujarnya.

Sebagai informasi, Satgassus Polri memiliki wewenang melakukan penyelidikan perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jabatan Kasatgassus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri.

2. Kadiv Propam Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada 18 Juli 2022 lalu.

"Saya putuskan bahwa mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini kita nonaktifkan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).

Selanjutnya, Divisi Propam Polri akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy.

Divisi Propam merupakan satu dari lima divisi yang bekerja di kepolisian tingkat Markas Besar.

Pembentukan divisi ini sudah ditetapkan sejak 10 Oktober 2002 melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 pada masa pemerintahan Presiden Megawati, yang kemudian pelaksanaan tugasnya diatur berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/53/X/2002.

Divisi ini merupakan unsur pengawas dan pembantu bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal di bawah Kapolri.

Fungsi Propam adalah sebagai penegak disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Bukan hanya itu, mereka juga bertugas melayani aduan masyarakat tentang tindakan anggota Polri.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Pengacara Brigadir Yosua Sempat Tanya Kapan Irjen Ferdy Sambo Diperiksa



Sumber : Kompas TV/Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x