Kompas TV nasional sosial

Jabodetabek Tetap PPKM Level 1, Mal sampai Resepsi Boleh 100 Persen, Simak Aturan Lengkapnya

Kompas.tv - 2 Agustus 2022, 10:34 WIB
jabodetabek-tetap-ppkm-level-1-mal-sampai-resepsi-boleh-100-persen-simak-aturan-lengkapnya
Aturan lengkap PPKM level 1 di Jabodetabek sesuai Inmendagri Nomor 38 Tahun 2022. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Andreas Fitri Atmoko)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

Pada daerah PPKM Level 1, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat ibadah

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Pintu Masuk Jalur Udara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Daftarnya

Area Publik dan Taman

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kegiatan Seni, Budaya hingga Olahraga

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Gym

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Transportasi Umum

Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

Baca Juga: Soal Status PPKM Jakarta, Anies: Penularan Tidak Berhenti karena Statusnya Berubah




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x