Kompas TV nasional sosial

Sejarah Bendera Merah Putih, Ukuran Panjang dan Lebar serta Arti Warnanya

Kompas.tv - 1 Agustus 2022, 08:54 WIB
sejarah-bendera-merah-putih-ukuran-panjang-dan-lebar-serta-arti-warnanya
Ilustrasi. Sejarah bendera Merah Putih, makna arti dan peraturan mengenai ukurannya. (Sumber: Antaranews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

Sejumalah kerajaan lainnya seperti Kerajaan Kediri dan kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan juga menggunakan warna merah putih sebagai panji kerajaan. 

Hingga pada perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro menggunakan panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.

Bendera Merah Putih dijahit oleh Fatmawati dan pertama kali dikibarkan di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa.

Nama lain dari bendera Merah Putih adalah Bendera Pusaka, Sang Saka Merah Putih, Sang Dwiwarna

Lagu Bendera Indonesia yaitu Berkibarlah Benderaku juga merupakan lagu yang diperuntukkan untuk bendera merah putih. Lagu ini merupakan karangan Ibu Soed yang digolongkan sebagai salah satu lagu wajib.

Baca Juga: Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera Usai Pembacaan Teks Proklamasi 1945

Ukuran Panjang dan Lebar Bendera Merah Putih

Bendera negara diatur dalam UUD ’45 pasal 35, UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ukuran panjang dan lebar bendera Merah Putih diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 3.

  1. Pasal 4 Ayat (1): Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
  2. Pasal 4 Ayat (3): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm pada lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk di ruangan
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal\
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Arti Warna Bendera Merah Putih

Warna merah pada bendera Indonesia melambangkan keberanian, sementara putih melambangkan kesucian.

Selain itu warna merah juga melambangkan raga manusia, sementara warna putih melambangkan jiwa dari manusia.




Sumber : Kompas TV, Gramedia


BERITA LAINNYA



Close Ads x